Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Bdg Dr. IRFAN NUR ALAM Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 091/PER.INA/I&I/SCBD-BO/III/24
Pemohon
NoNama
1Dr. IRFAN NUR ALAM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum terhadap Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024, tertanggal 14 Maret 2024,  yang menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka” atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka  yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 jo  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal  14 Maret 2024;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka  yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka  yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  6. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal  14 Maret 2024 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka  yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal  14 Maret 2024 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang Investasi Bangunan Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka  yang diduga melanggar: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya