Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/85/VII/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 29 Juli 2021 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/87/VIII/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Agustus 2021 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/125/XI/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 19 November 2021 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/84/IX/2022/Ditreskrimsus tertanggal 27 September 2022 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat perintah penyidikan Sp.Sidik/31/V /RES.3.5/2023/Ditreskrimsus Tertanggal 4 Mei 2023 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan NOMOR: Sp.Sidik/85/VII /RES.3.5/2023/Ditreskrimsus Tertanggal 14 Agustus 2023 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh TERMOHON batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 44/ VIII/RES 3.3/2023/ Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sabagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas diri PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|