Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G.S/2024/PN Bdg JAP PIET TJONG ASEP KOSWARA, SE., MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAP PIET TJONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI YUNIAR, SH.JAP PIET TJONG
Tergugat
NoNama
1ASEP KOSWARA, SE., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 2 % perbulan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan terhadap barang tidak bergerak TERGUGAT berupa :

 

“Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya teletak di Jl. Sulaksana D/40, RT/RW. 001/011, Kel.Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.”

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak