Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I. Yatna Supriatna Bin (Alm) Ajid Sulaiman bersama-sama dengan terdakwa II. Dadang Mulyana Bin Yunus Suhana dan terdakwa III. Gilang Ramadhan Bin Iwan Wahyudi, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain pada bulan Pebruari 2024, bertempat di Jl. Sukaluyu Kel. Pasirbiru Kec. Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya tersebut atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan baginya untuk melarikan dirinya sendiri atau supaya barang yang diambilnya itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |