Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
- Menyatakan pemohon memiiliki legal standing dalam mengajukan Praperadilan.
- Menyatakan bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terhadap Penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Inspektorat Kabupaten Garut.
- Memerintahkan Termohon I untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan Korupsi PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum.
- Membebankan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|