Petitum |
- Menyatakan perlawanan sebagai pihak pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan Menyatakan pelawan adalah pemakai yang sah dan beritikad baik dari;Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 620/Desa jati Tanggal 18 Mei 1990 atas nama Bendoro Raden Mas Roy Rahajasa Yamin terletak di jalan Blok H, Kav. No. 1 dan , Kelurahan jati, Kecamatan Pulo Gadung, jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan luasa 481 m2, sesuai dengan gambar situasi Nomor 867/1990;Dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : JalanSelatan : Kav. No. 10, dan Kav. No. 9Barat : JalanTimur : Kav. No. 08Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 421/Ciloto tanggal 15 November 1993, yang terletak di Desa Ciloto, Kecamatan Pacet, kabupaten Cianjur, Jawa Barat degan luas 224 m2 sesuai dengan gambar situasi nomor 3937/1993;Dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : Tanah Wisma Darma PutraSelatan : Tanah Ilyas PranotoBarat : Tanah GRA. Jeng Retno Sayuti YaminTimur : Tanah Wisma Darma PutraSebidang tanah berikut bangunan yang melekat diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 718/Ciloto, tanggal 19 Juli 2005 Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, kabupaten Cianjur, Jawa Barat;Dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : Jalan Raya dan tanah NegaraSelatan : Tanah NegaraBarat : Tanah Negara Eigendom Verp 937 (Lilis Ratna Handoyo)Timur : Tanah Milik Yayan Kostrad, dan tanah milik NurjaminSebidang tanah berikut bangunan yang melekat diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 743/Ciloto, tanggal 21 Nopember 2006 Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, kabupaten Cianjur, Jawa Barat;Dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : Tanah NegaraSelatan : Tanah Negara (Bekas Eig Verp No. 861 sisa)Barat : Tanah Negara Su.1939 No. 96Timur : Tanah Negara
- Memerintahkan dan menghukum Turut Terlawan 1 untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.; Nomor : 04314/PPK-KKP/2023 jo.; Nomor : 04315/PPK-KKP/2023; sepanjang mengenai OBJEK SENGKETA;
- Memerintahkan dan Menghukum Turut Terlawan 2 untuk tidak mengikuti isi Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.; Nomor : 04314/PPK-KKP/2023 jo.; Nomor : 04315/PPK-KKP/2023, sepanjang mengenai OBJEK SENGKETA;
- Menghukum Terlawan 1 untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Atau Apabila yang Mulia hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kota Bandung berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |