Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.B/2024/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH DEDEN KURNIA Alias PEANG Bin AGUS Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 594/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/M.2.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN KURNIA Alias PEANG Bin AGUS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDEN KURNIA ALS PEANG Bin AGUS (ALM) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di di kost-kostan Jl. Ciguriang No. 23B, Rt. 000 Rw. 000 Kel. Balong Gede Kec. Regol Kota Bandung Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Aerox, tahun 2024, warna biru, nopol D-2006-RKA, 1 (satu)  buah HP Merk Iphone X warna silver, dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J8 warna hitam milik saksi korban RIELVIEN NATHANAEL SAPUTRA,

Pihak Dipublikasikan Ya