Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Sri Emarini
2.Ahmad Rubangi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Emarini
2Ahmad Rubangi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.727.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK19114C35/760/11/2019 Tanggal 14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal   14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 89.727.333,-;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2;
  9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di   Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2 ,melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak