Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2024/PN Bdg ERSON TITO NAPITUPULU 1.H. HARIYANTO
2.LUNKER HABEAHAN
3.IDA BAGUS KADE WITANA
4.RATNA ROTUA
5.YOLANDA FEBRIANA
6.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERSON TITO NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. HARIYANTO
2LUNKER HABEAHAN
3IDA BAGUS KADE WITANA
4RATNA ROTUA
5YOLANDA FEBRIANA
6YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. MenyataKan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 11 Maret 2019 yang telah dibukukan 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok , sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan yang telah dibukukan, Nomor: 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn dan Kuitansi tanggal 10 Maret 2019, 04 Juli 2019, 8 Januari 2020 dan 22 Desember 2020;
  6. Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
  7. Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok, dinyatakan diangkat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN;

                                                

SUBSIDAIR:

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak