Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.Moh. Helmi Syarif
2.Putra Iskandar
3.Achmad Husin Madya
4.Ramaditya Virgiyansyah
5.Ni Nengah Gina Saraswati
6.Ahmad Ali Fikri Pandela
7.Rudi Dwi Prastyono
8.Mochamad Irmansyah
9.Yosi Andika Herlambang
10.Tri Handayani
1.DEDEN PRAYOGA
2.PANDHIT SENO AJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PP-62/TUT.01.03/24/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Helmi Syarif
2Putra Iskandar
3Achmad Husin Madya
4Ramaditya Virgiyansyah
5Ni Nengah Gina Saraswati
6Ahmad Ali Fikri Pandela
7Rudi Dwi Prastyono
8Mochamad Irmansyah
9Yosi Andika Herlambang
10Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN PRAYOGA[Penahanan]
2PANDHIT SENO AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa I PANDHIT SENO AJI selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMARTA KARYA (Persero) dan Terdakwa II DEDEN PRAYOGA selaku staf akutansi PT AMARTA KARYA (Persero), bersama-sama dengan CATUR PRABOWO selaku Direktur Utama PT AMARTA KARYA (Persero)  (perkara dalam tahap upaya hukum kasasi) dan TRISNA SUTISNA  selaku Direktur Keuangan PT AMARTA KARYA (Persero) (perkara telah berkekuatan hukum tetap), pada sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan akhir tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di kantor PT AMARTA KARYA di jalan Veteran No. 112 Margajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif kepada CV CAHAYA GEMILANG, CV GUNTUR GEMILANG, dan CV PERJUANGAN serta kepada perorangan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Terdakwa I PANDHIT SENO AJI dan Terdakwa II DEDEN PRAYOGA sejumlah Rp4.112.540.990,00 (empat miliar seratus dua belas juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, memperkaya CATUR PRABOWO sejumlah Rp30.140.137.677,00 (tiga puluh miliar seratus empat puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,  memperkaya TRISNA SUTISNA sejumlah Rp1.321.072.184,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, memperkaya ROYALDI ROSMAN sejumlah Rp.938.578.000,00, (sembilan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, memperkaya I WAYAN SUDENIA sejumlah Rp.8.429.286.855,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, memperkaya FIRMAN SRI SUGIHARTO sejumlah Rp. 870.000.000,00, (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, memperkaya RUNSA REINALDI sejumlah Rp.273.800.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara sejumlah Rp46.085.415.706,00 (empat puluh enam miliar delapan puluh lima juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus enam rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT AMARTA KARYA (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020 Nomor: PE.03/R/S-310/D5/01/2023 tanggal 4 April 2023

Pihak Dipublikasikan Ya