Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DODI FIRMANSYAH Bin TATANG pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah tedakwa di Dusun Cigobang Rt. 10, Rw. 002, Kelurahan/Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam derah hukum Pengadilan Karawang, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, |