Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Ferry Zonnefelly PT. Savero Indohotel Nusantara – Grand Savero Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 163/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Zonnefelly
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Savero Indohotel Nusantara – Grand Savero Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;     

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Grand Savero Hotel milik TERGUGAT, yaitu sejak 26 Oktober 2015 sanpai 25 Oktober 2023 (8 tahun);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali PENGGUGAT sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi, jabatan dan outlet semula di Grand Savero Hotel milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut:

 

Upah

Jumlah bulan yang upahnya  tidak dibayarkan

Upah yang tidak dibayarkan

1

2

3

Rp 6.250.000

9 bulan

Rp. 56.250.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (Idul Fitri 1445 H) tahun 2024  kepada PENGGUGAT  sebear Rp 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan langsung bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet

 

 

 

 
 


Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak