Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Grand Savero Hotel milik TERGUGAT, yaitu sejak 26 Oktober 2015 sanpai 25 Oktober 2023 (8 tahun);
- Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali PENGGUGAT sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi, jabatan dan outlet semula di Grand Savero Hotel milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut:
Upah
|
Jumlah bulan yang upahnya tidak dibayarkan
|
Upah yang tidak dibayarkan
|
1
|
2
|
3
|
Rp 6.250.000
|
9 bulan
|
Rp. 56.250.000,-
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (Idul Fitri 1445 H) tahun 2024 kepada PENGGUGAT sebear Rp 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan langsung bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex aequo et bono)
|