Dakwaan |
Bahwa terdakwa Budi Rahman bin Memen Ratman pada hari Kamis sampai dengan Jumat tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Januari 2024 bertempat di Rental Mobil “Rahayu Car Rental” yang beralamat di Jalan Paledang No. 346 Kelurahan Cempaka Kecamatan Andir Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. |