Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.HENDRA PRAYOGA, S.H.
2.Riyanto Setiadi
MAYA ANDRIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2472/M.2.24/Ft/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA PRAYOGA, S.H.
2Riyanto Setiadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA ANDRIYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MAJALENGKA

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                          P – 29

 

                                

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama          

:

HJ. MAYA ANDRIYATI, S.STP. M.Si

Tempat Lahir

:

Majalengka

Umur / Tanggal Lahir        

:

46 tahun / 19 September 1977

Jenis Kelamin         

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal      

:

Jl.Cendrawasih Perum Sindangkasih RT.031/RW.016 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan     

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

Pasca Sarjana (S-2) 

NIK

:

3210075909770001

 

  • II. PENAHANAN (Tahanan Kota)
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 15 Juli 2024

  • Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Majalengka

:

Sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024

  • Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Majalengka

 

:

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa HJ. MAYA ANDRIYATI, S.STP. M.Si selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa  pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 800/KEP.561-KKPSDM/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan selaku Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Majalengka berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.29-BKAD/2020 tanggal 2 Nopember 2020, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi DR. IRFAN NUR ALAM (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 820/KEP.333-BKPSDM/2019 tanggal 28 Mei 2019, selaku anggota Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.335A-BKAD/2020 tanggal 8 Mei 2020, selaku Sekretaris Tim Bangun Guna Serah (BGS) pada Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 031/Kep.574-EKBANG/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan selaku anggota Tim Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.781-BKAD/2020 tanggal 02 Nopember 2020, saksi Drs. ARSAN LATIF, M.Si selaku Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.2-2711 tahun 2020  tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (dilakukan penuntutan terpisah), dan saksi ANDI NURMAWAN, S.Pd. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Karya Enam Bersama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Karya Enam Bersama Nomor 15 tanggal 17 April 2020 dan selaku Kuasa Direksi PT.Purna Graha Abadi (PT. PGA) berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor 21 tanggal 18 Agustus 2020, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di rumah Saksi ANDI NURMAWAN, S.Pd. di Lingkungan Pusaka Indah V No. 14 RT.001/RW.008  Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Jl. Kesehatan Gg. Marjali No. 62 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Kantor Pemerintah Kabupaten Majalengka di Jl. Raya K.H. Abdul Halim No. 233 Kabupaten Majalengka dan Pendopo Pemerintah Kabupaten Majalengka di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Andi Nurmawan sebesar Rp.4.090.000.000,- (empat milyar sembilan puluh juta rupiah) dan saksi Dede Rizka Nugraha sebesar Rp.3.495.000.000, (tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa  pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dan selaku Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Majalengka, telah mengatur/mengondisikan PT. Purna Graha Abadi (PT.PGA) sebagai pemenang Mitra BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong Kabupaten Majalengka memaksa seseorang yaitu sdr. H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris Utama PT. Purna Graha Abadi (PT.PGA) memberikan sesuatu berupa sejumlah uang sebesar Rp.7.585.000.000,- (tujuh milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan Februari 2020 diadakan rapat yang dihadiri oleh Bupati Majalengka sdr. Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka sdr. Tarsono, Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka sdr. Eman Suherman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda I) sdr. Abdul Gani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) sdr. Wawan Suandi dan Asisten Administrasi (Asda III) sdr. Dewi Asmaradewi, Kepala Bappeda sdr. Yayan Soemantri, Kepala BKAD saksi Lalan Soeherlan Soekatma, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (Perdagin) saksi Dedi Rahmadi. Pada saat rapat tersebut saksi Dedi Rahmadi menyampaikan informasi mengenai kondisi Pasar Cigasong yang sudah tidak layak huni (rusak parah) dan para pedagang banyak mengeluh serta meminta untuk segera diperbaiki oleh dinas terkait, lalu sdr. Karna Sobahi meminta saksi Dedi Rahmadi untuk membuat laporan tertulis mengenai kondisi Pasar Cigasong tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Dedi Rahmadi mengirimkan Nota Dinas kepada Bupati Majalengka sdr. Karna Sobahi Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 Perihal Rencana Pembangunan Pasar Sindangkasih ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 tersebut bertempat di ruang rapat Bupati Majalengka dilakukan rapat khusus terkait Pasar Cigasong, yang dihadiri oleh saksi Irfan Nur Alam, sdr. Karna Sobahi, sdr. Tarsono, sdr.  Eman Suherman, sdr. Abdul Gani, sdr. Wawan Suandi, sdri. Asmara Dewi, sdr. Yayan Somantri, saksi Lalan Soeherlan Soekatma, saksi Dedi Rahmadi, saksi Dede Supena selaku Kabag Hukum, Saksi Arsan Latif selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, dan sdr. Totok Suwarto selaku Kabag Umum ;
  • Bahwa pada saat rapat tersebut saksi Dedi Rahmadi menyampaikan bahwa Penyusunan Detail Engineering Design (DED) berupa gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan Pasar Sindangkasih telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan dokumen DED sudah ada pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dan Dinas Perdagin seraya menginformasikan bahwa sudah ada dua perusahaan yang berminat untuk membangun Pasar Sindangkasih yaitu PT. Danes Karya Mandiri dan KSO PT. Global Tri Jaya dan PT. Bangun Surya Pratama, selain itu saksi Dedi Rahmadi juga menerangkan DED Pasar Sindangkasih disusun/dikerjakan oleh PT. Della Sonta Moulding Internasional selaku Konsultan Perencana dengan nilai sebesar Rp.75.761.019.000 (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh satu juta Sembilan belas ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 640/463.4/BAST/TB-BMCK tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh sdr. H. Jhony Sueprijadi, SH selaku Direktur PT. Della Sonta Moulding Internasional serta saksi Mamat Surahmat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
  • Bahwa pada saat rapat tersebut sdr. Eman Suherman selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan kajian tentang kondisi Pasar Sindangkasih-Cigasong kondisinya sudah tidak layak (rusak) dan harus dibangun, namun tidak mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik APBD Kabupaten Majalengka, APBD Provinsi Jawa Barat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) karena pada saat itu dalam kondisi pandemi covid 19, sehingga perlu dilakukan alternatif pembiayaan lainnya yaitu dengan menggandeng investor. Selanjutnya atas penjelasan sdr. Eman Suherman tersebut, sdr. Karna Sobahi menyampaikan terkait pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong agar dikaji lebih komprehensif, cermat dan teliti apabila harus diambil langkah di luar biaya dari APBD atau APBN, dan sdr. Karna Sobahi meminta dalam pelaksanaannya didampingi oleh Ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Maman Sutiman selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (yang baru) mengirim surat Nomor : 511.2/213/Dinas Perdagin tanggal 28 April 2020 Perihal Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pasar Sindangkasih yang ditujukan kepada sdr. Karna Sobahi (meneruskan Nota Dinas sebelumnya Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangai oleh saksi Dedi Rahmadi yang sudah pensiun). Selain itu saksi Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/194.a/Aset tanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah perihal Permohonan Penetapan Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 032/194.a/Aset tanggal 6 Mei 2020 tersebut sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.335A/BKAD/2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yang memiliki tugas antara lain :
    1. Memberikan Kajian, saran dan pertimbangan kepada Bupati Majalengka yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan barang milik daerah;
    2. Menyiapkan rancangan keputusan Bupati Majalengka tentang persetujuan dan penetapan barang milik daerah;
    3. Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dan;
    4. Membuat berita acara serah terima barang milik daerah.
  • Bahwa atas dasar Surat Keputusan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka tersebut kemudian dilakukan rapat terbatas yang pada intinya sdr. Karna Sobahi menyampaikan supaya sdr. Eman Suherman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merespon kondisi pasar yang sudah tidak layak agar bisa berfungsi dengan baik, pada rapat tersebut Saksi Irfan Nur Alam  menyampaikan ada 5 (lima) alternatif Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu :
    1. Pinjam Pakai;
    2. Sewa;
    3. Bangun Guna Serah (BGS);
    4. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
    5. Dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI). 
  • Bahwa selanjutnya Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka mengadakan rapat pada tanggal 12 Mei 2020, menindaklajuti rapat tersebut lalu saksi Lalan Soeherlan Soekatma melaporkan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana Nota Dinas Nomor : 032/2015.a/Aset tanggal 13 Mei 2020 terkait Hasil dari Tim Pemanfaatan Atas Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah melakukan rapat pada tanggal 12 Mei 2020 diantaranya menerangkan bahwa “Bangun Guna Serah (BGS) dapat dilakukan dengan pertimbangan pengguna barang dalam rangka tugas dan fungsi memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum karena tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut, maka pembangunan Pasar Sindangkasih dapat dilakukan dengan memenuhi kebutuhan penyediaan pasar dimaksud dengan pola berupa “Bangun Guna Serah (BGS)” seraya meminta Bupati Majalengka menerbitkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum pelaksanaan dengan melampirkan antara lain :
    1. Draf Keputusan Bupati Tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) dan
    2. Draft Keputusan Bupati Majalengka Tentang Tim Penetapan Penyusun Desain Bangunan.
  • Bahwa kemudian menjawab surat dari saksi Maman Sutiman Nomor : 511.2/213/Dinas Perdagin tanggal 28 April 2020 Perihal Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pasar Sindangkasih, sdr. Karna Sobahi menyetujui pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong dilakukan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS), hal tersebut sebagaimana tertuang dalam  Surat Nomor : 511.2/751/Dinas Perdagin tanggal 13 Mei 2020 yang menerangkan Pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong dapat dilakukan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) ;
  • Bahwa selain itu, menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 032/2015.a/Aset tanggal 13 Mei 2020 kemudian sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.341-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Mamat Surahmat S.T sebagai Penyusun Gambar dan Penghitung Besaran Investasi Pembangunan Pada Pemanfaatan Barang Milik Daerah ;
  • Bahwa Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 tersebut memutuskan antara lain :
    1. Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka Berupa Tanah di Jalan Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka diperuntukkan sebagai lahan yang dimanfaatkan dengan pola Bangun Guna Serah ;
    2. Barang Milik Daerah sebagaimana di atas meliputi Tanah Pasar Cigasong dengan Kode Barang 01 01 11 01 01 dengan sertifikat nomor 00001 tanggal 10 Maret 1997, Tanah Terminal Cigasong dengan Kode Barang 01 01 11 02 07 dengan sertifikat nomor 00010 tanggal 26 Desember 1996 dan Tanah Jalan Terminal Cigasong dengan Kode Barang 01 01 11 02 07 dengan sertifikat nomor 00011 tanggal 10 Maret 1997 ;
    3. Lahan Tanah sebagaimana dimaksud di atas yang dimanfaatkan sebagai objek tanah untuk Bangun Guna Serah seluas 29.831,132 m2;
    4. Jangka Waktu Bangun Guna Serah adalah selama 30 (tiga puluh) tahun sejak kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
    5. Penetapan Mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui cara tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta/peminat sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Bahwa terkait Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.341-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020, saksi Mamat Surahmat tidak pernah menerima Keputusan Bupati Majalengka tersebut dan saksi Mamat Surahmat bukan sebagai Penyusun Gambar dan Perhitungan Besaran Investasi Pembangunan pada Pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta saksi Mamat Surahmat tidak pernah melakukan koordinasi hasil pekerjaannya dengan sdr. Eman Suherman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka dan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, saksi Mamat Surahmat tidak pernah melaporkan hasil koordinasi tersebut kepada sdr. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka ;
  • Bahwa saksi Mamat Surahmat hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penyusunan DED pasar Sindangkasih dari Bidang Tata Bangunan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019 yang melakukan Pengadaan Langsung terhadap Konsultan Perencana PT. Della Sonta Moulding Internasional berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/374.8/SPK/TB-BMCK tanggal 18 Oktober 2019 dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender sejak tanggal 18 Oktober 2019 s/d 18 Desember 2019 dengan biaya Rp.98.216.000 (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya menindaklanjuti Surat dari Bupati Majalengka Nomor : 511.2/751/ Dinas Perdagin tanggal 13 Mei 2020 Perihal Persetujuan Pembangunan Pasar Sindangkasih – Cigasong, selanjutnya saksi Maman Sutiman mengirimkan Nota Dinas Nomor : 511.2/241/Dinas Perdagin tanggal 15 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah Cq. Bagian Hukum Setda perihal Tahapan Pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong dengan menyampaikan tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan yaitu :
    1. Serah terima barang milik Daerah yang akan dijadikan objek BGS dari Pengguna barang kepada Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) ;
    2. Menetapkan konsultan/Tim Apparaisal/KJPP untuk melaksanakan penilaian konstribusi atas tanah yang akan dipakai untuk Pembangunan Pasar Sindangkasih – Cigasong ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 511.2/ 241/ Dinas Perdagin tanggal 15 Mei 2020 tersebut sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 511.2/Kep.425-Disperdagin/2020 tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Tim Penilai Publik Besaran Kontribusi Pelaksanaan Kerja Sama BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong (KJPP Aditya Iskandar dan Rekan) dimana salah satu tugasnya yaitu melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dilampiri Berita Acara ;
  • Bahwa sebagaimana Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan/Pihak Ketiga (Belanja Konsultan / Appraisal Penilaian Besaran Kontribusi Pasar Sindangkasih) No : 00489/2.0003-01/PI/11/0293/1/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 oleh KJPP Aditya Iskandar dan Rekan besaran kontribusi atas pemanfaatan aset tanah Pasar Sindangkasih yang akan diterima Pemda yaitu sebesar Rp. 940.000.000 (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) per tahun, yang diserahkan kepada pemberi tugas saksi Wawan Kurniawan selaku PPK, namun KJPP Aditya Iskandar dan Rekan tidak pernah melaporkan hasil Penilaian Besaran Kontribusi Pasar Sindangkasih kepada sdr. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka ;
  • Bahwa terkait Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) telah dilakukan serah terima barang milik daerah sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah dari masing-masing Pengguna Barang Milik Daerah kepada Pemegang Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain:
    1. Saksi Maman Sutiman selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan Tanah Bangunan Pasar, luas 11.210m2, nilai perolehan Rp. 3.363.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam puluh tiga juta rupiah), Lokasi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka  kepada sdr. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka ;
    2. Sdr. Yusanto Wibowo selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan Tanah Terminal, luas 10.000m2, nilai perolehan Rp. 980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), Lokasi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka  kepada sdr. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka ;
    3. Sdr. Agus Tamim selaku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka telah menyerahkan Tanah Jalan Komplek Terminal, luas 18.920 m2, nilai perolehan Rp. 2.383.920.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rupiah), Blok Puspa Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka  kepada sdr. Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka.
  • Bahwa selanjutnya sdr. Eman Suherman menindaklanjuti Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) dengan menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 511.2/Kep.17-Disperdagin/2020 tanggal 10 Juni 2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Pelaksanaan Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dilahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong dengan susunan panitia sebagai berikut:

Ketua        : Hj. Maya Andriyati, S.STP. M.Si (Terdakwa);

Sekretaris  : Yayat Wiryadinata, S.Pt

Anggota    :

        1. Ria Vibrio Nurasa,. S.Pt
        2. Rana Herana, S.Sos 
        3. Neni Yuhaini, A.Md
  • Bahwa saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Andi Nurmawan mengetahui adanya pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih-Cigasong dari saksi Dedi Rahmadi, dan  saksi Dede Rizka Nugraha bertemu dengan pihak PT. Danes Karya Mandiri yang berminat menjadi investor untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih, namun ternyata PT. Danes Karya Mandiri tidak melanjutkan minatnya untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih-Cigasong ;
  • Bahwa karena belum ada investor yang berminat untuk mengerjakan revitalisasi Pasar Sindangkasih-Cigasong maka saksi Dede Rizka Nugraha bersama dengan saksi Andi Nurmawan mencari investor lain, dan bertemu dengan H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) dan Saksi Hj. Sri Mulya (istri sdr. H. Endang Rukanda (Alm)) menawarkan pekerjaan/proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Kabupaten Majalengka;
  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut sdr. H. Endang Rukanda (Alm) tidak tertarik untuk mengerjakan pekerjaan renovasi Pasar Sindangkasih-Cigasong di Majalengka, selanjutnya beberapa waktu kemudian saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Andi Nurmawan kembali mengundang Sdr. H. Endang Rukanda (Alm) untuk bertemu dengan saksi Irfan Nur Alam di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka di Bagian Ekonomi dan Pembangunan. Pada pertemuan tersebut saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Andi Nurmawan memperkenalkan saksi Irfan Nur Alam selaku Kabag Ekbang yang juga anak Bupati Majalengka sdr. Karna Sobahi kepada Sdr. H. Endang Rukanda (Alm) ;
  • Bahwa maksud dari saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Andi Nurmawan mengenalkan Sdr. H. Endang Rukanda (Alm) dan saksi Hj. Sri Mulya (istrinya H. Endang Rukanda (Alm) kepada Saksi Irfan Nur Alam adalah supaya H. Endang Rukanda (Alm) tertarik untuk pekerjaan Pasar Sindangkasih-Cigasong. Pada pertemuan tersebut, saksi Irfan Nur Alam menyampaikan kepada sdr. H. Endang Rukanda (Alm) untuk mengikuti lelang, setelah sdr. H. Endang Rukanda (Alm) bertemu dengan saksi Irfan Nur Alam yang merupakan anak Bupati Majalengka sdr. Karna Sobahi sehingga sdr. H. Endang Rukanda (Alm) tertarik untuk ikut dalam pekerjaan Pasar Sindangkasih-Cigasong dan untuk memudahkan proses PT. PGA mengikuti lelang maka ditunjuklah saksi Andi Nurmawan sebagai kuasa direksi dari PT. PGA ;
  • Bahwa proses penunjukkan saksi Andi Nurmawan sebagai kuasa direksi bermula pada tanggal 17 Agustus 2020 Sdr. H. Endang Rukanda (Alm) bersama saksi Hj. Sri Mulya dan saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri selaku Direktur Utama PT. PGA diundang oleh saksi Andi Nurmawan untuk datang ke Majalengka, dan saat itu sdr. H. Endang Rukanda (Alm), saksi Hj. Sri Mulya dan saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri bertemu dengan saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Andi Nurmawan guna menindaklanjuti penunjukan saksi Andi Nurmawan selaku kuasa direksi PT. PGA. Kemudian pada keesokan harinya tanggal 18 Agustus 2020 saksi Andi Nurmawan bersama istrinya sdri. Santi Sri Sukmayanti dan 1 (satu) orang staf dari Kantor Notaris Lala Sunara, ST, SH Mkn bertemu dengan Hj. Sri Mulya dan saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri dengan membawa draft surat kuasa direktur untuk ditandatangani oleh saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri, selanjutnya saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri menandatangani surat kuasa direktur PT. PGA kepada saksi Andi Nurmawan sehingga terbit Akta Kuasa Direksi Nomor 21 tanggal 18 Agustus 2020 ;
  • Bahwa sekira bulan Juli 2020, Terdakwa diperintah oleh saksi Irfan Nur Alam melalui saksi Akbar Samodratama untuk mengikuti study banding ke Kabupaten Bandung terkait persiapan pelaksanaan tender revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. Pada saat itu yang ikut melakukan study banding antara lain Terdakwa, saksi Irfan Nur Alam, saksi Yayat Wiryadinata, saksi Neni Yuhaeni, saksi Akbar Samodratama, saksi Andi Nurmawan, saksi Dede Rizka Nugraha dan saksi Dede Sutisna ;
  • Bahwa hasil yang diperoleh pada saat kunjungan study banding ke Kabupaten Bandung diantaranya mengenai pra pelaksanaan proses BGS sampai dengan pemilihan dan penunjukan mitra, seperti penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), materi perjanjian, komponen dan pembentukan tim BGS ;
  • Bahwa untuk pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) diterbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 031/Kep.574-Ekbang/2020 tanggal 07 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong, dengan Tugas sebagai berikut :
    1. Menyiapkan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan ditenderkan;
    2. Menghitung besaran penerimaan daerah dari BGS berdasarkan dan/atau dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari Tim Penilai;
    3. Menyiapkan perjanjian BGS;
    4. Menyiapkan berita acara serah terima (BAST) BGS dari pengelola barang kepada mitra BGS ;
    5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan ;
    6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 031/Kep.574-Ekbang/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tersebut selanjutnya diadakan rapat, pertama pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 dan kedua pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 dengan hasil rapat diantaranya :
    1. HGB Pasar Sindangkasih telah lama habis dan kondisi bangunan pasar sudah tidak layak;
    2. Lahan objek pelaksanaan BGS tersebut statusnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka dan tidak sedang dalam sengketa;
    3. Dalam pelaksanaan BGS, sebagaimana dalam Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, telah dibentuk tim penilai, tim tender dan tim BGS;
    4. Untuk besaran kontribusi tahunan telah dilakukan perhitungan oleh Tim Penilai Publik/KJPP namun tim BGS perlu meriview hasil penilaian dari tim tersebut;
    5. Selanjutnya besaran kontribusi tahunan tersebut dan hasil BGS yang digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan ditetapkan berdasarkan ditetapkan melalui keputusan Bupati.
    6. Agar dilakukan konsultasi ke BPN terkait tanah yang akan digunakan oleh Pembangunan Pasar Sindangkasih - Cigasong yang statusnya belum HPL, hal ini karena bidang tanah yang akan digunakan oleh pembangunan pasar tersebut berasal dari 3 bidang tanah milik Pemkab Majalengka yang statusnya ada yang Hak Pakai ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Irfan Nur Alam atas arahan sdr. Karna Sobahi (ayah kandung Saksi Irfan Nur Alam) sekira tanggal 08 Oktober 2020 bertemu dengan saksi Arsan Latif bertempat di Gedung DPP PDIP Jl. Diponegoro Jakarta Pusat, melalui perantara sdr. Hadi. Pada saat itu saksi Irfan Nur Alam menyampaikan kepada saksi Arsan Latif bahwa Pemda Kabupaten Majalengka akan memanfaatkan barang milik daerah dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) dan meminta saksi Arsan Latif untuk memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah Majalengka tentang tata cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Arsan Latif dihubungi oleh saksi Irfan Nur Alam pada tanggal 19 Oktober 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 melalui pesan WhatsApp (Chatt WA) dan per telepon meminta kepastian kehadiran saksi Arsan Latif di Majalengka, selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2020 bertempat di Kantor Bupati Majalengka, saksi Arsan Latif menghadiri pertemuan yang dihadiri oleh sdr. Karna Sobahi, sdr. Eman Suherman, para Asisten (Asda I, II dan III) beberapa Kepala Dinas dan para Kabag termasuk hadir juga saksi Irfan Nur Alam dan Terdakwa. Pada saat itu sdr. Karna Sobahi membuka pertemuan dan memperkenalkan saksi Arsan Latif sebagai pejabat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, selanjutnya saksi Arsan Latif memberikan penjelasan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), antara lain wewenang Bupati sebagai Pemegang Kekuasan BMD, wewenang Sekda sebagai Pengelola Barang, Kepala BKAD sebagai Pejabat Penatausahaan BMD dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta menjelaskan mengenai pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD. Bahwa pada saat itu saksi Arsan Latif menjelaskan terkait regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah secara umum diantaranya PP No. 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ;
  • Bahwa kemudian masih pada bulan Oktober 2020 saksi Arsan Latif kembali dihubungi oleh saksi Irfan Nur Alam menawarkan saksi Arsan Latif untuk liburan di Majalengka, dan atas tawaran tersebut saksi Arsan Latif menyetujuinya. Pada saat itu saksi Arsan Latif menginap di rumah jabatan Bupati Majalengka, pada malam harinya saksi Arsan Latif dipertemukan oleh saksi Irfan Nur Alam dengan saksi Andi Nurmawan, saksi Hj.Sri Mulya dan sdr. H. Endang Rukanda (Alm) ;
  • Bahwa pada pertemuan tersebut saksi Arsan Latif diperkenalkan oleh saksi Irfan Nur Alam kepada :
    1. sdr. H.Endang Rukanda (Alm) dan saksi Hj. Sri Mulya dari PT.Purna Graha Abadi (PT. PGA) sebagai calon mitra pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong, dan mengatakan pengalaman orang tersebut sebagai kontraktor bukan sebagai investor;
    2. saksi Andi Nurmawan sebagai saudaranya (sepupu) yang merupakan Kuasa Direksi (PT.PGA) dari Perusahaan milik sdr. H.Endang Rukanda (Alm) dan saksi Hj. Sri Mulya calon mitra pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong.
  • Bahwa selanjutnya di rumah jabatan Bupati Majalengka saksi Irfan Nur Alam bersama dengan Terdakwa, saksi Akbar Samoedratama, saksi Andi Nurmawan, saksi Dede Rizka Nugraha, saksi Tanti Trianawati dan saksi Rivay Sutaryanto membahas substansi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah di Jl. Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dengan saksi Arsan Latif, pada saat itu saksi Arsan Latif menjelaskan bahwa untuk kegiatan Bangun Guna Serah tidak harus perusahaan yang telah memiliki pengalaman, namun dibolehkan  pengalaman (pemilik perusahaan) dengan pihak lain yang tergabung dalam Afiliasi, sehingga PT. PGA yang tidak memiliki pengalaman sebagai mitra Bangun Guna Serah (BGS), bisa menjadi mitra BGS dengan cara Afiliasi, dan saksi Arsan Latif menerangkan Afiliasi adalah kerjasama dengan pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman bekerjasama dengan pemda dalam Bangun Guna Serah ;
  • Bahwa Draf Perbup yang dibahas pada saat itu belum mencantumkan istilah Afiliasi dalam ketentuan umum dan persyaratan pemilihan mitra, melainkan yang tercantum dalam draft Peraturan bupati tersebut adalah persyaratan yang sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Pada saat itu saksi Arsan Latif menyampaikan bahwa pengalaman itu bukan pengalaman perusahaan tapi pengalaman orang-orang di perusahaan tersebut yang memiliki pengalaman bekerjasama dengan pihak lain yang melakukan kontrak Bangun Guna Serah dengan pemerintah daerah. Bahwa atas penjelasan saksi Arsan Latif maka istilah “Afiliasi” berikut kriterianya tersebut masuk kedalam Draft Perbup ;
  • Bahwa saksi Arsan Latif diminta oleh saksi Irfan Nur Alam untuk mencarikan pihak yang telah berpengalaman sebagai Mitra Bangun Guna Serah untuk meloloskan PT. PGA sebagai Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dilahan Pasar Sindangkasih-Cigasong, dan saksi Arsan Latif menyanggupinya dengan mengatakan mengenal saksi Soemarsono Hadi selaku Direktur PT. Pancakarya Grahatama Indonesia dan Direktur PT. Andyka Investa, sebagai pihak yang telah berpengalaman sebagai Mitra Bangun Guna Serah di Kota Depok dan Kota Bogor;
  • Bahwa atas permintaan saksi Irfan Nur Alam, sekira bulan November 2020 saksi Arsan Latif mempertemukan saksi Soemarsono Hadi dengan saksi Andi Nurmawan dikantor Kemendagri. Pada saat itu saksi Arsan Latif memperkenalkan saksi Soemarsono Hadi dengan saksi Andi Nurmawan, saksi Arsan Latif menyampaikan kepada saksi Soemarsono Hadi jika saksi Andi Nurmawan adalah “Direktur Utama PT. Purna Graha Abadi” yang akan mengikuti lelang Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong padahal Saksi Arsan Latif mengetahui saksi Andi Nurmawan bukan Direktur Utama hanya sebagai kuasa direksi PT. PGA dan PT. PGA tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan BGS, sehingga saksi Arsan Latif meminta kepada saksi Soemarsono Hadi untuk membantu saksi Andi Nurmawan dengan cara saksi Soemarsono Hadi masuk menjadi jajaran direksi PT. PGA, atas permintaan saksi Arsan Latif tersebut saksi Soemarsono Hadi bersedia membantu dan menyerahkan fotocopy KTP kepada saksi Andi Nurmawan sebagai kelengkapan untuk pembuatan Akta di Notaris ;
  • Bahwa beberapa hari kemudian atas permintaan saksi Arsan Latif, saksi Soemarsono Hadi datang lagi ke kantor Kemendagri dan bertemu saksi Andi Nurmawan, pada saat itu saksi Andi Nurmawan menyerahkan dokumen untuk ditandatangani antara lain :
    1. Foto copy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Purna Graha Abadi,  tanggal 13 November 2020 ;
    2. Foto copy Daftar Hadir Rapat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Purna Graha Abadi, tanggal 13 November 2020 ;
    3. Foto copy Surat Pernyataan PT. Purna Graha Abadi tidak dalam sengketa baik internal maupun di Pengadilan, tanggal 16 November 2020 ;
    4. Foto copy Surat Pernyataan PT. Purna Graha Abadi yang menerangkan bahwa Modal Dasar PT. PGA, dari hasil yang halal, bukan dari tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum dan pencucian uang, tanggal 16 November 2020 ;
    5. Foto copy Surat Pernyataan PT. Purna Graha Abadi, yang menyatakan bertanggungjawab semua pihak yang membuat pernyataan atas perubahan anggaran dasar perseroan, tanggal 16 November 2020 ;
    6. Foto copy lembar sidik jari penghadap.

sebagai dokumen yang diperlukan untuk diterbitkan Akta Notaris, saat itu saksi Soemarsono Hadi menandatangani dokumen-dokumen yang menerangkan saksi Soemarsono Hadi menjadi salah satu Direksi di perusahaan saksi Andi Nurmawan yaitu PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA), setelah ditandatangani oleh saksi Soemarsono Hadi kemudian saksi Andi Nurmawan membawa dokumen-dokumen tersebut kepada sdr. H. Endang Rukanda (Alm) untuk dibuatkan Akta Notaris ;

  • Bahwa dengan dasar dokumen-dokumen yang telah ditandatangani saksi Soemarsono Hadi tersebut terbitlah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) Nomor 28 tanggal 16 Nopember 2020 yang dibuat oleh Notaris saksi Hj. Yati Rohayati SH yang memasukkan saksi Soemarsono Hadi sebagai salah satu Direksi pada PT. PGA, namun saksi Soemarsono Hadi tidak pernah menghadap Notaris saksi Hj. Yati Rohayati. SH yang beralamat Jalan Yudanegara No. 17 A Kota Tasikmalaya, serta saksi Soemarsono Hadi juga tidak pernah menerima salinan Akta Notaris tersebut dari saksi Andi Nurmawan ;
  • Bahwa pada saat menandatangi dokumen-dokumen tersebut saksi Soemarsono Hadi hanya menandatanganinya saja tanpa melakukan pemeriksaan atau membaca dokumen-dokumen yang disodorkan oleh saksi Andi Nurmawan, saksi Soemarsono Hadi bersedia bertanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut karena sudah diperiksa oleh saksi Arsan Latif bertempat diruang kerjanya di Kantor Kemendagri, pada saat itu saksi Arsan Latif memberikan jaminan kebenaran dokumen-dokumen tersebut seraya berkata “sudah tanda tangani saja pak nano” ;
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2020 Terdakwa dipanggil oleh saksi Irfan Nur Alam ke ruang kerjanya, dimana pada saat itu sudah ada saksi Andi Nurmawan. Saksi Irfan Nur Alam meminta Terdakwa untuk segera mempersiapkan proses lelang Pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “ PT. Danesh pak ? “, lalu dijawab oleh saksi Irfan Nur Alam “bukan, ini PT. PGA Tasikmalaya”. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Irfan Nur Alam bahwa salah satu Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dilahan Pasar Sindangkasih-Cigasong Sdr. Ria Vibrio Nurasa sudah merapat/berkomunikasi dengan PT. Danesh, dan dijawab oleh saksi Irfan Nur Alam “Oh gitu bu, ya udah ganti aja“, lalu Terdakwa juga menyampaikan : “kalau panitia lelang/tender jangan dari PBJ saja, harus ada dari leading sektor Ekbang dan BKAD “, sehingga akhirnya anggota tim lelang/tender Sdr. Ria Vibrio Nurasa dan Sdri. Rana Herana diganti dengan saksi Akbar Samodratama dan saksi Rivay Sutaryanto ;
  • Bahwa kemudian sekira bulan November 2020, saksi Irfan Nur Alam bersama-sama Terdakwa, saksi Yayat Wiryadinata, saksi Akbar Samodratama, saksi Aep Saiful Bahri, saksi Dede Rizka Nugraha, saksi Andi Nurmawan, dan sdr. Muhamad Afzal berangkat ke Kemendagari di Jakarta menemui saksi Arsan Latif untuk konsultasi mengenai proses BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong, pada pertemuan tersebut Saksi Arsan Latif menjelaskan mengenai proses BGS termasuk peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan proses BGS akan dibuat oleh saksi Arsan Latif;
  • Bahwa masih pada bulan November 2020, Terdakwa bersama saksi Yayat Wiryadinata dipanggil oleh saksi Irfan Nur Alam untuk mengikuti rapat pembahasan terkait persiapan tender pemanfaatan barang milik daerah bertempat di ruang rapat Bagian Ekbang, pada saat itu sudah hadir saksi Arsan Latif, saksi Irfan Nur Alam, saksi Akbar Samodratama, saksi Andi Nurmawan, saksi Dede Rizka Nugraha dan sdr. Muhamad Afzal. Rapat dipimpin oleh saksi Arsan Latif yang membahas tata cara tender investasi dari mulai proses  pengumuman (draf pengumuman tender) sampai dengan tahap evaluasi. Saksi Arsan Latif memberikan penjelasan terkait teknik evaluasi dengan cara merit point dengan memberikan simulasi menggunakan contoh PT.PGA dalam mengatur strategi pemberian nilai penawaran dan kontribusi sehingga akan memiliki poin yang lebih tinggi dari penawar lain. Setelah materi itu saksi Arsan Latif memperlihatkan dan menjelaskan rancangan Perbup yang dibuat oleh saksi Arsan Latif sebagai pedoman pemilihan mitra;
  • Bahwa setelah adanya masukan dan arahan saksi Arsan Latif, saksi Irfan Nur Alam menyampaikan dalam rapat Tim BGS agar susunan Tim BGS dirubah yang semula pengelolaan administrasi berada di bagian Ekbang diubah menjadi bagian BKAD, selanjutnya saksi Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032 / 522.a / Aset tanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada sdr. Karna Sobahi melalui sdr.  Eman Suherman perihal Permohonan Penetapan Perubahan Pembentukan Tim Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Lahan Terminal Cigasong;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas tersebut sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.781-BKAD/2020 tanggal 02 November 2020 Tentang Pembentukan Tim Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, dengan tugas Tim BGS adalah sebagai berikut :
    1. Menyiapkan rancangan peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pelelangan BGS;
    2. Menghitung besaran penerimaan daerah dari BGS berdasarkan dan/atau mempertimbangkan hasil penilaian;
    3. Menyiapkan perjanjian BGS;
    4. Menyiapkan berita acara serah terima (BAST) BGS dari pengelola barang kepada mitra BGS;
    5. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Bupati.
  • Bahwa selain itu saksi Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/523.c/Aset tanggal 01 November 2020 yang ditujukan kepada sdr.  Eman Suherman melalui saksi Dede Supena perihal Permohonan Penetapan Pembentukan Perubahan Panitia Pemilihan Mitra Pelaksanaan Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Lahan Terminal Cigasong ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas tersebut sdr. Eman Suherman lalu menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 032/Kep.29-BKAD/2020 tanggal 02 November 2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dengan susunan sebagai berikut :

Ketua

:

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Majalengka (Terdakwa);

Sekretaris

:

Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Yayat Wiryadinata, S.Pt)

Anggota

:

              1. Kasubag Perekonomian pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka Akbar Samodratama, S.E., M.M.
              2. Kasubid Pengamanan dan Pemanfaatan Aset pada BKAD Kabupaten Majalengka (Rivay Sutaryanto, SE)
              3. Neni Yuhaeni, A. Md (Fungsional Umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekda Kabupaten Majalengka.
  • Bahwa terkait perubahan TIM BGS dilakukan atas petunjuk dan masukan saksi Arsan Latif sedangkan perubahan Panitia Pemilihan Mitra merupakan usul atau perintah dari saksi Irfan Nur Alam yang memasukkan unsur dari bagian Ekbang dan bagian BKAD sebagai Panitia Pemilihan Mitra yaitu saksi Akbar Samodratama dan saksi Rivay Sutaryanto. Saksi Irfan Nur Alam memasukkan saksi Akbar Samodratama sebagai anggota Panitia Pemilihan Mitra karena saksi Akbar Samodratama telah mengetahui proses dari awal untuk memenangkan PT. PGA sebagai Mitra Bangun Guna Serah di lahan Pasar Sindangkasih-Cigasong, serta saksi Akbar Samodratama yang secara aktif berhubungan dan komunikasi dengan saksi Arsan Latif terkait penyusunan Perbup dan aturan lain atas perintah saksi Irfan Nur Alam ;
  • Bahwa setelah itu saksi Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032 / 561 / Aset tanggal 18 November 2020 yang ditujukan kepada sdr. Karna Sobahi melalui Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Majalengka perihal Draft Peraturan Bupati Majalengka Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Cigasong-Jatiwangi (Pasar Sindangkasih) ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian sdr. Karna Sobahi menerbitkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor : 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa proses penandatanganan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bermula dari saksi Dede Supena Nurbahar yang mendisposisi kepada Kasubag Perundang-Undangan untuk dikaji, selanjutnya dibuat Nota Dinas pada tanggal 26 November 2020 dari Kabag Hukum kepada sdr. Eman Suherman melalui Asda I sdr. Abdul Gani, dari sdr. Abdul Gani pada tanggal 26 November 2020 meneruskan kepada sdr.  Eman Suherman dengan isi disposisi : “setuju naskah perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka mohon pemarafan”, kemudian sdr.  Eman Suherman melakukan disposisi yang diteruskan kepada sdr. Karna Sobahi pada tanggal 26 November 2020 dengan isi disposisi : “telah diteliti setuju untuk ditanda tangani”, setelah sdr. Karna Sobahi menerima disposisi dari sdr.  Eman Suherman tersebut lalu sdr. Karna Sobahi mendisposisi kepada saksi Dede Supena Nurbahar pada tanggal 27 November 2020 dengan isi disposisi “untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan”, dimana sebelumnya sdr. Karna Sobahi mendapatkan informasi dari saksi Irfan Nur Alam, saksi Dede Supena Nurbahar dan dari saksi Akbar Samodratama jika perbup tersebut telah dirumuskan bersama saksi Arsan Latif, sehingga akhirnya Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka oleh sdr. Karna Sobahi ditandatangani pada tanggal 27 November 2020, sedangkan pengajuan pengundangan perbup tersebut baru diajukan pada tanggal 30 November 2020 namun pengundangan Perbup Nomor 103 tahun 2020 didalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka adalah tanggal 18 November 2020 (dibuat tanggal mundur);
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Nurmawan, saksi Irfan Nur Alam dan saksi Arsan Latif telah menyusun atau menyiasati Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, dalam pelaksanaannya penyusunan Peraturan Bupati tersebut diproses tanpa melalui atau bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah agar PT. Purna Graha Abadi yang tidak memenuhi syarat dapat dimenangkan sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa saksi Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/563/Aset tanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kabag Hukum Setda perihal penyampaian draft Keputusan Sekretaris Daerah (Pengelola Barang) Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dan draft Keputusan Sekretaris Daerah Tentang Rencana Pelaksanaan Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian terbit Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 tanggal 19 November 2020 Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 tanggal 19 November 2020 Tentang Penetapan Jadwal Proses Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa proses penandatanganan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 tanggal 19 November 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 tanggal 19 November 2020 tersebut bermula dari saksi Dede Supena Nurbahar yang mendisposisi kepada Kasubag Perundang-Undangan untuk dilakukan kajian, lalu dari saksi Dede Supena Nurbahar membuat Nota Dinas pada tanggal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada sdr.  Eman Suherman melalui Asda I sdr. Abdul Gani, dari sdr. Abdul Gani pada tanggal 11 Desember 2020 meneruskan kepada sdr.  Eman Suherman dengan isi disposisi “setuju naskah keputusan Sekda tentang  Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah, mohon penandatanganan“ kemudian sdr.  Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur);
  • Bahwa kemudian dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 yang dibuat tanggal mundur tersebut, Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yaitu Saksi Arsan Latif, saksi Yayat Wiryadinata, saksi Akbar Samodratama, saksi Rivay Sutaryanto dan saksi Neni Yuhaeni melakukan proses lelang/tender dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Pengumuman tanggal 25 Nopember 2020 s/d tanggal 26 Nopember 2020;
    2. Pengambilan dokumen pemilihan tanggal 2 Desember 2020;
    3. Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020;
    4. Pembukaan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020;
    5. Penelitian dokumen kualifikasi tanggal 8 Desember 2020;
    6. Pemanggilan peserta calon mitra tanggal 9 Desember 2020;
    7. Pengambilan dokumen tender oleh calon mitra tanggal 10 Desember 2020;
    8. Pemasukan dokumen tender dari calon mitra tanggal 15 Desember 2020;
    9. Pembukaan dokumen tender calon mitra tanggal 15 Desember 2020;
    10. Pengusulan mitra tanggal 18 Desember 2020;
    11. Penetapan pemenang tender sebagai calon mitra tangal 18 Desember 2020;
  • Bahwa sebelum proses pelaksanaan tender Terdakwa bertemu dengan saksi Andi Nurmawan di halaman kantor Asda II, Terdakwa meminta dan menegaskan kepada saksi Andi Nurmawan dalam proses tender ini agar seluruh persyaratan tender sebagaimana dalam Perbup 103 dipenuhi yaitu ketentuan mengenai jadwal dan peserta lelang yang memasukan penawaran harus 3 perusahaan karena kalau kurang dari 3 peserta akan gagal lelang. Hal tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi Andi Nurmawan karena dalam beberapa pertemuan pembahasan Pasar Sindangkasih-Cigasong selalu dihadiri oleh saksi Andi Nurmawan dan saksi Dede Rizka Nugraha ;
  • Bahwa nilai investasi yang disyaratkan di dalam Perbup Nomor 103 tahun 2020, lelang investasi Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut minimal Rp.75.761.019.000,- (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu rupiah) ;
  • Bahwa dalam lelang investasi tersebut, calon mitra yang mengambil dokumen pemilihan secara langsung ke panitia pemilihan ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) dari Tasikmalaya, PT. Rayna Dominique Zalika dari Bandung dan PT. Karya Enam Bersama dari Majalengka ;
  • Bahwa dalam penyusunan dokumen PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) dan PT. Karya Enam Bersama (PT. KEB) dibuat oleh saksi Andi Nurmawan bersama-sama dengan sdr. Muhamad Afzal antara lain :
    1. Surat penawaran PT. PGA dan PT. KEB
    2. Jaminan penawaran PT. PGA dan PT. KEB
    3. Persyaratan kualifikasi teknis PT. PGA dan PT. KEB
    4. Kepemilikan SDM, peralatan dan fasilitas lainnya PT. PGA dan PT. KEB
    5. Penawaran nilai kontribusi PT. PGA dan PT. KEB
    6. Penawaran nilai investasi PT. PGA dan PT. KEB
    7. Pengalaman Perusahaan PT. PGA dan PT. KEB
    8. Penawaran kontribusi lainnya PT. PGA dan PT. KEB
    9. Kemampuan keuangan PT. PGA dan PT. KEB
    10. Metode pelaksanaan pekerjaan PT. PGA dan PT. KEB.
  • Bahwa saksi Andi Nurmawan dan sdr. Muhamad Afzal menyusun nilai penawaran investasi dari PT. PGA sebesar Rp.77.306.758.000,- (tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sedangkan nilai penawaran investasi PT. Karya Enam Bersama sebesar Rp.75.989.229.000,- (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). Nilai penawaran investasi PT. PGA sengaja dibuat lebih tinggi oleh saksi Andi Nurmawan bersama dengan sdr. Muhamad Afzal dari PT.KEB dengan maksud agar PT. PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang investasi ;
  • Bahwa dalam menyusun dokumen penawaran PT. PGA, saksi Andi Nurmawan memasukan dokumen pengalaman PT. Andyka Investa dan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia didalam dokumen penawaran PT. PGA sekaligus memasukkan Akta Nomor 28 tanggal 16 November 2020 yang menyatakan saksi Soemarsono Hadi sebagai salah satu Direksi dari PT. PGA, hal tersebut dilakukan guna untuk memenuhi syarat Afiliasi dari PT. PGA dalam lelang investasi BGS ;
  • Bahwa dari 3 (tiga) peserta yang memasukan penawaran yang dinyatakan lengkap secara teknis  hanya 1 (satu) peserta yaitu PT. Purna Graha Abadi (PGA) dengan nilai penawaran sebesar Rp 77.306.758.000,- (tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Bahwa PT. Purna Graha Abadi (PGA) dalam proses lelang dinyatakan pemenang oleh panitia karena dari awal perencanaan Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka tersebut, Terdakwa bersama-sama saksi Irfan Nur Alam, saksi Andi Nurmawan dan saksi Arsan Latif telah bermufakat atau mengondisikan untuk memenangkan PT. PGA sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa dalam dokumen penawaran PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) tidak ada dilampirkan Kuasa Direksi dari PT. PGA kepada saksi Andi Nurmawan, akan tetapi ditandatangani oleh saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri selaku Direktur Utama PT. Purna Graha Abadi (PT.PGA), pada saat pemasukan dokumen penawaran saksi Andi Nurmawan bertindak sebagai Direktur Utama PT. Karya Enam Bersama padahal saksi Andi Nurmawan juga sebagai Kuasa Direksi dari PT. PGA, sehingga pemasukan dokumen penawaran dari PT. Karya Enam Bersama hanya dibuat untuk memenuhi syarat peserta yang memasukkan dokumen penawaran minimal 3 (tiga) perusahaan ;
  • Bahwa terkait proses pemenangan PT. PGA sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka tersebut, Terdakwa bersama-sama saksi Irfan Nur Alam dan saksi Arsan Latif membuat payung hukum atau regulasi untuk memenangkan PT. PGA sebagai Mitra BGS Pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong dengan mencantumkan istilah “afiliasi” sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2020, Pasal 1 angka 16 huruf c “hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama” dan Pasal 11 ayat 2 huruf c “peserta dan/atau afiliasinya/konsursium memiliki pengalaman dan jaringan bisnis yang relevan dengan objek kerja sama”, istilah afiliasi tersebut bertujuan untuk menyiasati ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 92 ayat 1 huruf b angka 3 yang menyatakan “persyaratan teknis paling sedikit meliputi memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial “, sehingga PT. PGA yang tidak memiliki pengalaman dan jaringan bisnis terkait investasi pemanfaatan barang milik daerah berupa BGS dapat memenuhi persyaratan sebagai calon mitra ;
  • Bahwa saksi Andi Nurmawan menyertakan dokumen PT. Andyka Investa dan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia pada dokumen penawaran PT. PGA yang diperoleh dari saksi Arsan Latif atas sepengetahuan saksi Irfan Nur Alam berupa:        
    1. Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota  Depok dengan PT. Andyka Investa Nomor : 050 / 01 / PKS / PEM-BKD / DISHUB / HUB / 2020 / Add.3 dan Nomor : 001 / AI / DIR / V / 2020 / Add.3 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok Di Jalan Margonda Raya No. 58 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok ;
    2. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia  Nomor : 601/Perj.418-BPKAD/2012 dan Nomor : 005/PGI/DIR/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 Tentang Optimalisasi Aset Terminal Baranangsiang dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS);

tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Soemarsono Hadi, sehingga seolah-olah PT. PGA memenuhi persyaratan teknis berupa pengalaman Perusahaan, saksi Irfan Nur Alam juga meminta Terdakwa selaku Ketua Lelang untuk memenangkan PT. PGA dalam proses lelang investasi BGS tersebut ;

  • Bahwa saksi Andi Nurmawan selaku Kuasa Direktur PT. PGA dengan sepengetahuan Terdakwa dan saksi Irfan Nur Alam meminta sejumlah uang kepada sdr. H. Endang Rukanda (Alm) dengan jumlah total sebesar Rp.4.090.000.000,- (empat milyar sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan untuk kelancaran proses kegiatan BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong, sehingga sdr. H. Endang Rukanda (Alm) memberikan sejumlah uang sebelum PT.PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan perincian sebagai berikut :
    1. Tanggal 27 Agustus 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)  ;
    2. Tanggal 11 September 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
    3. Tanggal 12 Nopember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;

Selanjutnya setelah PT.PGA ditetapkan sebagai pemenang Calon Mitra BGS, sdr. H. Endang Rukanda (Alm) juga menyerahkan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :

    1. Tanggal 30 Desember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
    2. Tanggal 8 Januari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
    3. Tanggal 15 Februari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah proses tender selesai, kemudian Terdakwa mengirimkan surat Nomor : 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada sdr.  Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PURNA GRAHA ABADI sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp. 77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, sdr. Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yang pada intinya menetapkan Pemenang Tender yaitu PT. PURNA GRAHA ABADI sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp. 77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah PT.PGA dinyatakan pemenang lelang, saksi Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset tanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada sdr. Karna Sobahi melalui sdr. Eman Suherman dan saksi Dede Supena Nurbahar perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka ;
  • Bahwa menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka, yang memutuskan dan menetapkan PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka dengan nilai investasi Rp. 77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Bahwa penerbitan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Keca
Pihak Dipublikasikan Ya