Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2024/PN Bdg Bernat Simamora Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq DITRESKRIMUM POLDA JABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bernat Simamora
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq DITRESKRIMUM POLDA JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 Juli 2024 adalah cacat hukum, tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan harus dibatalkan.
  3. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/248/III/2021/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor Chandra Sagala, S.H. sekaligus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Cq. Yang Terhormat Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya