Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Bdg 1.HERI HERMAWAN MULLER
2.DODI RUSTANDI MULLER
Ditreskrimum Polda Jabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERI HERMAWAN MULLER
2DODI RUSTANDI MULLER
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Jabar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/79/V/RES.1.24/ 2024/Ditreskrimum, Tanggal 07 Mei 2024, a.n. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/04/I/RES.1.24./ 2024/Ditreskrimum, Tanggal 03 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/174/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Tanggal 06 Mei 2024;
  4. Menghukum Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar, Tanggal 15 Agustus 2023, a.n. Pelapor Sdr. Ade Suherman, yang menjadi dasar Penyelidikan dan Penyidikan serta Menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/79/V/RES.1.24./ 2024/Ditreskrimum, Tanggal 07 Mei 2024, a.n. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sekaligus Menerbitkan atau Mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang bukti sebagaimana yang tertera dalam : --------------------------------------------
    • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/160/IV/2024/Ditreskrimum, Tanggal 02 April 2024;
    • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/181/IV/2024/Ditreskrimum, Tanggal 24 April 2024;
    • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/328/VII/2024/Ditreskrimum, Tanggal 05 Juli 2024,

kepada Pemohon I (Heri Hermawan Muller)

  • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/162/IV/2024/Ditreskrimum, Tanggal 02 April 2024;
  • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/163/IV/2024/Ditreskrimum, Tanggal 02 April 2024;
  • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/195/IV/2024/Ditreskrimum, Tanggal 24 April 2024;
  • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/254/V/2024/Ditreskrimum, Tanggal 21 Mei 2024;
  • Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/329/VII/2024/Ditreskrimum, Tanggal 05 Juli 2024;  

kepada Pemohon II (Dodi Rustandi Muller), sejak Putusan ini dibacakan;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar, Tanggal 15 Agustus 2023, a.n. Pelapor Sdr. Ade Suherman;
  2. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon, melalui media cetak dan elektronik, secara seketika setelah Putusan ini dibacakan;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya