Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk 1.Fon Lin
2.Lim Wan Siu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fon Lin
2Lim Wan Siu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT bertanggung jawab untuk melaksanakan isi Akta Personal Garansi nomor 156 tanggal 24 Agustus 2008 dan Akta Personal Garansi nomor nomor 50 tanggal 24 September 2013.
  4. Menyatakan sisa kewajiban/utang yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 16.231.519.174,- (enam belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus puluh tujuh empat rupiah)
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk membayar sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.231.519.174,- (enam belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus puluh tujuh empat rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Akta Personal Garansi nomor 156 tanggal 24 Agustus 2008 dan Akta Personal Garansi nomor nomor 50 tanggal 24 September 2013.
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas hasil eksekusi aset-aset yang terdaftar atas nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II.
  9. Menyatakan sisa hasil bersih lelang harta TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) merupakan hak PENGGUGAT.
  10. Menyatakan sah dan berwenang PENGGUGAT untuk melakukan pendebetan dan/atau eksekusi terhadap sisa hasil bersih lelang TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sisa hasil bersih lelang Hak Tanggungan atas SHM nomor 2015 a.n TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
  13. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak