Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK2008YESI/765/08/20 tanggal 27 Agustus 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 27 Agustus 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 27 Agustus 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2012 atas nama Usep Mansur dengan luas tanah 10 m2 yang terletak di Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit ( Sisa Pokok + Bunga Berjalan ) sebesar Rp.129.932.960,- ( Seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga berjalan ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2012 atas nama Usep Mansur , dengan luas tanah 10 m2 yang terletak di Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 2012 atas nama Usep Mansur, dengan luas tanah 10 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|