Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Usep Mansur
2.Ningrum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 175/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usep Mansur
2Ningrum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.929.960,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan       bahwa       Surat      Pengakuan      Hutang       Nomor SPH :         PK2008YESI/765/08/20  tanggal   27   Agustus  2020   adalah   sah      dan         berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada   Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat  Kuasa Menjual  Agunan tanggal 27 Agustus 2020     adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 27 Agustus 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat Hak Milik Nomor 2012 atas  nama Usep Mansur dengan luas      tanah 10 m2  yang  terletak di  Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong     Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat  yang  telah  diletakkan Sita oleh        Juru  Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat       seluruh         sisa   Kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )   sebesar         Rp.129.932.960,- ( Seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah ).   Apabila  Tergugat  tidak melunasi     seluruh   sisa  pinjaman/kreditnya      ( sisa pokok + bunga berjalan ) secara sukarela kepada         Penggugat, maka  terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  Hak Milik          Nomor 2012 atas nama Usep Mansur ,  dengan      luas  tanah  10 m2          yang  terletak  di  Kelurahan Paledang  Kecamatan Lengkong Kota    Bandung Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan        kepada        Penggugat   dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang       (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan         pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum  Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera         mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di     Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 2012     atas   nama Usep Mansur, dengan luas tanah 10 m2 berikut sekaligus         Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  9. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang   timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak