Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.BANU ADJI, S.H.
3.Riyanto Setiadi
HENDRA, ST. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1564 /M.2.15/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BANU ADJI, S.H.
2Riyanto Setiadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA, ST.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI GARUT “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDS-06/M.2.15/Ft.1/06/2024 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : HENDRA, ST Tempat lahir : Bandung Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/ 02 Oktober 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Islam Agama : Perum Pesona Intan Blok E No. 9 RT.001/ RW.011 Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Pekerjaan : Pegawai BUMD pada PT. BPR Intan Jabar Pendidikan : Sarjana (S-1) NIK : 3205040210830003 II. PENAHANAN (RUTAN) - Penyidik : Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 14 April 2024 - Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024 - Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024 - Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Juni s/d tanggal 25 Juli 2024 2 III. DAKWAAN : PRIMAIR : ----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA, ST selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar) Cabang Banjarwangi berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar Nomor : 11 Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 bersama-sama dengan Saksi TATAN GUSTIAN selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar Nomor : 11 Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 (dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi Jl. Raya Banjarwangi No. 98 Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 3 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : 1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 2. Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), 3. Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Banjarwangi periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : HENDRA, ST. Kabag Pemasaran : TATAN GUSTIAN - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa HENDRA, ST selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Direktur Bisnis dalam perncanaan, Pengkoordinasian, Pengarahan, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi kegiatan dari hasil kerja bagian umum, Bagian Pemasaran dan Kepala Kantor Kas ; B. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan oleh bawahan sesuai dengan batas kewenangannya ; C. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan serta mengawasi pengadaan sarana dan prasarana perusaahan sesuai dengan anggaran dan batas kewenangannya ; D. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi terhadap staf-staf di unit kerjanya ; E. Mengusulkan penambahan staf sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya ; F. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan dan SOP sesuai dengan kebutuhan Unit Kerjanya. Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja kredit, pembinaan & Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit, pembinaan dan peyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, 4 kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari unit Kerja Kredit, yang meliputi pemmbinaan da Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana ; 4. Menggabungkan RKAT Unit Kerja Kredit, Meliputi Pemmbinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dari RKAT Unit Kerja Operasional untuk disampikan kepada Direktur Utama untuk memperoleh persetujan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan. 1. Melaksanakan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, Pegeluaran anggaran Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bulanan Unit Kerja Kredit, meliputi pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terharap pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Operasional terhadap Direktur Utama untuk memperoleh arahan dan evauasi guna perbaikan kinerja untuk periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan program, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Kredit dengan memperhatikan pemasaran kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Kredit dalam pelaksanaan program dan Pemasaran Kredit, penagihan kredit, 5 analisi kelayakan usaha debitur, administrasi kredit, dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja, pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran dari Unit Kerja Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, anggaran serta pembinaan & penyelesaian kredit 1. Melaksanakan program pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja kredit dalam melakukan Pembinaan& Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pembinaan dan Penyelesaian Kredit. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, serta anggaran Marketing Dana 1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Marketing Dana dengan memperhatikan perkembangan hasil pemasaran dana dan pengadministrasiannya ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Marketing Dana dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemasaran dana, pelayanan pembukaan rekening tabungan atau deposito, penutupan rekening tabungan atau deposito, pemblokiran rekening tabungan atau deposito, dan penerapan prinsip mengenal nasabah ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja melalui pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran Unit Kerja Marketing Dana. F. Terselenggaranya penerapan prinsip mengenal nasabah 1. Memeriksa usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 2. Memberikan rekomendasi terhadap Direktur Utama atas usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan 6 pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 3. Melaksanakan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; 5. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar. 1. Membantu Direktur Bisnis dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Operasional ; 2. Menyediakan hal-hal yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan opersional dalam unit kerja opersional guna mencapai target yang telah ditetapkan ; 3. Melakukan koordinasi dengan bagian bagian terkait ; 4. Mengembangkan kompetensi dan memberi motivasi terhadap bawahan. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR ; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 7 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 10. Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11. Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12. Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13. Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14. Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15. Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16. Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17. Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18. Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19. Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20. Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21. Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22. Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23. Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24. Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 25. Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 26. Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 8 27. Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 28. Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29. Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 30. Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31. Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32. Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33. Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34. Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35. Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36. Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37. Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38. Teller mencetak jadwal angsuran ; 39. Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40. Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya Terdakwa HENDRA, S.T selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi menginstruksikan Saksi TATAN GUSTIAN untuk membuat kredit fiktif/figur dan kredit topengan dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi ; - Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi TATAN GUSTIAN menyetujuinya lalu Saksi TATAN GUSTIAN mencari calon debitur kredit yang dipinjam nama dan identitasnya sebagai debitur kredit atas nama Yusep Cahya Komara dengan menjanjikan fee, lalu Terdakwa membuat berkas kredit yang berisi identitas yang namanya dipinjam berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) ; 9 - Bahwa Terdakwa mencari sendiri data dan identitas calon debitur untuk dipinjam identitasnya sebagai debitur kredit, selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang mediator yang bernama sdr. Syarif untuk mencari calon debitur kredit dan Terdakwa mendapatkan data berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama debitur Saksi Asep Saefuloh, Sdr. Holid, Sdr. Ali Rahman, Sdr. Jana, Sdri. Rini Mardiani dan Sdr. Usman, selain melalui mediator terdakwa juga mencari calon debitur kredit melalui Account Officer (AO) Cabang Bayongbong yaitu saksi Rio Gumelar dan saksi Ega Prahana Surya atas nama debitur Saksi Saripudin, Saksi Dudi Gustira, saksi Ujang Rukmana, Sdr. Anang Suhara, Saksi Sandi Saripan, Sdr. Joko Setiono, dan Sdr. Taopik Hidayat sedangkan yang melalui Account Officer (AO) Cabang Banjarwangi yaitu Sdr. Ahman (Alm) atas nama debitur saksi Wawan, Sdr. Jajang, Sdri. Marpuah dan Sdr. Mamat Rohmat ; - Bahwa selanjutnya setelah mendapat data-data berupa identitas calon debitur untuk dipinjam namanya, Terdakwa menyerahkan data tersebut untuk pengajuan kredit kepada saksi TATAN GUSTIAN yang sudah diketahui oleh saksi TATAN GUSTIAN jika pengajuan berkas kredit tersebut bukan yang sebenarnya akan tetapi merupakan debitur fiktif serta debitur topengan yang hanya dipinjam nama dan identitasnya saja antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), Agunan dan Formulir Pengajuan Kredit yang sudah tercantum tandatangan calon debitur ; - Bahwa saksi TATAN GUSTIAN juga menerima berkas-berkas pengajuan kredit atas nama debitur yang namanya dipinjam dari Account Officer (AO) Cabang Banjarwangi yaitu dari Saksi Gunawan Wibisana, Saksi Dika Warta Kusuma, Saksi Muhamad Yudi Wahyudin dan Saksi Syamsul Hadiat serta Sdr. Ahman (Almarhum), berkas-berkas tersebut berisi data identitas diri calon debitur yang dipinjam namanya antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), Agunan dan Formulir pengajuan kredit yang sudah tertera tandatangan dalam kolom calon debitur kredit ; - Bahwa pengajuan berkas-berkas kredit tersebut oleh saksi TATAN GUSTIAN dilakukan proses kredit tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi agunan maupun verifikasi usaha, namun saksi TATAN GUSTIAN tetap melakukan persetujuan terhadap berkas kredit yang diajukan tersebut dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit, selain itu Terdakwa bersama dengan saksi TATAN 10 GUSTIAN menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif dan debitur kredit topengan tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Resti Tunika Oktaviani atas perintah Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN namun pada saat saksi Resti Tunika Oktaviani akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP. Hal tersebut ditanyakan kepada petugas AO dan menurut petugas AO dibuatkan saja karena sudah seijin dan sepengetahuan Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Resti Tunika Oktaviani tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN, Petugas teller yaitu Saksi Tubagus Indra Rustama dan saksi Siti Nuraeni melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif dan debitur topengan, selanjutnya atas perintah Terdakwa yang juga diketahui oleh saksi TATAN GUSTIAN dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Tubagus Indra Rustama dan saksi Siti Nuraeni, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN ; - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur dan topengan, uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN uang pencairan kredit dari debitur fiktif dan debitur topengan tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN serta kepentingan lain diantaranya : 1. Pemberian fee ; 2. Kepentingan inbreng ; 3. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; - Bahwa Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 19 (sembilan belas) debitur dan Kredit Topengan sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur sebesar Rp. 1.613.520.866,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - KREDIT FIKTIF NO . REKENING NAMA Jumlah (Rp) 1. 101-005-000038330 SANTI RISMAWATI 42.299.600 2. 101-005-000039785 HOLID 39.734.000 3. 101-005-000039845 ALI RAHMAN 38.332.400 4. 101-005-000039847 ASEP SAEPULOH 40.567.400 5. 101-005-000039853 AJUN 40.567.400 6. 101-005-000041835 YUSEP CAHYA KOMARA 46.972.100 7. 101-005-000040347 JAJANG 28.582.600 11 8. 101-005-000040348 MARPUAH 28.582.600 9. 101-005-000040392 DIAN HADIAN 44.916.300 10. 101-005-000040472 MAMAT ROHMAT 31.666.000 11. 101-005-000040575 WAWAN 41.666.000 12. 101-005-000041734 AHMAD YANI 45.600.000 13. 101-005-000041709 TAOFIK HIDAYAT 47.499.800 14. 101-005-000041708 JOKO SETIONO 46.666.400 15. 101-005-000041654 SANDI SARIPAN 47.499.800 16. 101-005-000041649 ANANG SUHARA 46.666.400 19. 101-005-000041601 UJANG RUKMANA 46.666.400 18. 101-005-000041599 DUDI GUSTIRA 46.666.400 19. 101-005-000041569 SARIPUDIN 46.666.400 801.151.000 - KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA Jumlah (Rp) 1. 101-005-000035994 AGUS 21.150.700 2 101-005-000036015 SULAEMAN 3.332.800 3 101-005-000036623 IJAN 2.612.300 4 101-005-000036771 KOSIDIN 9.375.000 5 101-005-000036825 BUDIANSYAH 12.962.400 6 101-005-000036866 GANJARUDIN 10.291.200 7 101-005-000037286 DEDEH 625.000 8 101-005-000037288 SARIP 9.375.000 8 101-005-000037667 RAHMAN ALI 11.798.033 10 101-005-000038195 BUDIMAN 2.043.544 11 101-005-000038953 RIYAN ZULIANTARA 29.885.000 12 101-005-000039395 UMAS 20.440.100 13 101-005-000039440 RINA SUMINAR 22.896.400 14 101-005-000038365 USUP 15.711.172 15 101-005-000038378 JAJANG NURJAMAN 10.650.550 16 101-005-000038460 YANI HARYANI 40.681.600 17 101-005-000038863 SURYANI 30.490.500 18 101-005-000038897 AGUS GUSWANDA 3.275.000 19 101-005-000041746 PANDU RAFLIYATNA 26.664.800 20 101-005-000040270 ANWAR SETIAWAN 34.750.000 21 101-005-000041615 KOMARIAH 45.832.900 22 101-005-000041256 AA HENDRA MUHAMAD 38.960.500 23 101-005-000041454 DADI SUPRIADI 48.782.800 24 101-005-000040619 HIKMAT NUR ALAM 48.250.000 25 101-005-000040767 IMAS 28.348.000 26 101-005-000040768 YUSNIA DEWI RAHAYU 43.440.500 27 101-005-000041651 ENENG RIA NURMAWATI 35.499.800 28 101-005-000040838 LUSYANI 37.869.000 29 101-005-000040764 IKOH 27.582.600 30 101-005-000040945 DADAN HAMDANI 5.099 900 31 101-005-000033091 ADE SUHARYO 11.126.800 32 101-005-000041493 IIS SUMIRAT 46.666.400 812.369.899 - Bahwa seharusnya penyaluran atau pemberian kredit dibuat sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN yang memprakarsai pengajuan kredit fiktif dan kredit topengan menggunakan mediator dan AO dengan menjanjikan komisi/fee dari setiap pencairan, tanpa dilakukannya proses survey, tidak membuat analisa kelayakan kredit secara benar, tidak melakukan verifikasi terhadap agunan, tidak melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur namun Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN melakukan persetujuan 12 dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dalam kolom memo Keputusan komite kredit, Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), mengambil dan menggunakan uang hasil pencairan dari debitur / nasabah tidak berpedoman atau bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 3 ayat (1) : Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah : • Pasal 92 ayat 3 Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. • Pasal 92 ayat 4 Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip transparan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; 3. Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar. sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TATAN GUSTIAN telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi sebesar Rp. 1.613.520.866,- (satu milyar enam ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Akuntan Publik Nomor : LAP - 01/PKKN/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 untuk PT. BPR Intan Jabar Kantor Cabang Banjarwangi yang dibuat Ahli Akuntan Publik DANANG RAHMAT SURONO, M.Ak, CPA., CPI dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo and Rekan. -------- Perbuatan Terdakwa HENDRA, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------ SUBSIDAIR : ----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA, ST selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar) Cabang Banjarwangi berdasarkan Keputusan 13 Direksi PT. BPR Intan Jabar Nomor : 11 Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 bersamasama dengan Saksi TATAN GUSTIAN selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar Nomor : 11 Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 (dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi Jl. Raya Banjarwangi No. 98 Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : 14 1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 2. Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), 3. Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Banjarwangi periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : HENDRA, ST. Kabag Pemasaran : TATAN GUSTIAN - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa HENDRA, ST selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Direktur Bisnis dalam perncanaan, Pengkoordinasian, Pengarahan, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi kegiatan dari hasil kerja bagian umum, Bagian Pemasaran dan Kepala Kantor Kas ; B. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan oleh bawahan sesuai dengan batas kewenangannya ; C. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan serta mengawasi pengadaan sarana dan prasarana perusaahan sesuai dengan anggaran dan batas kewenangannya ; D. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi terhadap staf-staf di unit kerjanya ; E. Mengusulkan penambahan staf sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya ; F. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan dan SOP sesuai dengan kebutuhan Unit Kerjanya. Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja kredit, Pembinaan & Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit, pembinaan dan peyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari unit Kerja Kredit, yang 15 meliputi Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana ; 4. Menggabungkan RKAT Unit Kerja Kredit, Meliputi Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dari RKAT Unit Kerja Operasional untuk disampikan kepada Direktur Utama untuk memperoleh persetujan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan. 1. Melaksanakan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, Pegeluaran anggaran Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bulanan Unit Kerja Kredit, meliputi pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terharap pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Operasional terhadap Direktur Utama untuk memperoleh arahan dan evauasi guna perbaikan kinerja untuk periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan program, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Kredit dengan memperhatikan pemasaran kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Kredit dalam pelaksanaan program dan Pemasaran Kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, 16 administrasi kredit, dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja, pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran dari Unit Kerja Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, anggaran serta pembinaan & penyelesaian kredit 1. Melaksanakan program pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja kredit dalam melakukan Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pembinaan dan Penyelesaian Kredit. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, serta anggaran Marketing Dana 1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Marketing Dana dengan memperhatikan perkembangan hasil pemasaran dana dan pengadministrasiannya ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Marketing Dana dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemasaran dana, pelayanan pembukaan rekening tabungan atau deposito, penutupan rekening tabungan atau deposito, pemblokiran rekening tabungan atau deposito, dan penerapan prinsip mengenal nasabah ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja melalui pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran Unit Kerja Marketing Dana. F. Terselenggaranya penerapan prinsip mengenal nasabah 1. Memeriksa usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 2. Memberikan rekomendasi terhadap Direktur Utama atas usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan 17 pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 3. Melaksanakan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; 5. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar. 1. Membantu Direktur Bisnis dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Operasional ; 2. Menyediakan hal-hal yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan opersional dalam unit kerja opersional guna mencapai target yang telah ditetapkan ; 3. Melakukankoordinasi dengan bagian bagian terkait ; 4. Mengembangkan kompetensi dan memberi motivasi terhadap bawahan. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR ; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 18 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 10. Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11. Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12. Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13. Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14. Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15. Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16. Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17. Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18. Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19. Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20. Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21. Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22. Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23. Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24. Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 25. Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 26. Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 19 27. Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 28. Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29. Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 30. Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31. Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32. Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33. Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34. Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35. Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36. Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37. Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38. Teller mencetak jadwal angsuran ; 39. Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40. Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya Terdakwa HENDRA, S.T selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi menginstruksikan Saksi TATAN GUSTIAN untuk membuat kredit fiktif/figur dan kredit topengan dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi ; - Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi TATAN GUSTIAN menyetujuinya lalu Saksi TATAN GUSTIAN mencari calon debitur kredit yang dipinjam nama dan identitasnya sebagai debitur kredit atas nama Yusep Cahya Komara dengan menjanjikan fee, lalu Terdakwa membuat berkas kredit yang berisi identitas yang namanya dipinjam berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) ; - Bahwa Terdakwa mencari sendiri data dan identitas calon debitur untuk dipinjam identitasnya sebagai debitur kredit, selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang 20 mediator yang bernama sdr. Syarif untuk mencari calon debitur kredit dan Terdakwa mendapatkan data berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama debitur Saksi Asep Saefuloh, Sdr. Holid, Sdr. Ali Rahman, Sdr. Jana, Sdri. Rini Mardiani dan Sdr. Usman, selain melalui mediator terdakwa juga mencari calon debitur kredit melalui Account Officer (AO) Cabang Bayongbong yaitu saksi Rio Gumelar dan saksi Ega Prahana Surya atas nama debitur Saksi Saripudin, Saksi Dudi Gustira, saksi Ujang Rukmana, Sdr. Anang Suhara, Saksi Sandi Saripan, Sdr. Joko Setiono, dan Sdr. Taopik Hidayat sedangkan yang melalui Account Officer (AO) Cabang Banjarwangi yaitu Sdr. Ahman (Alm) atas nama debitur saksi Wawan, Sdr. Jajang, Sdri. Marpuah dan Sdr. Mamat Rohmat ; - Bahwa selanjutnya setelah mendapat data-data berupa identitas calon debitur untuk dipinjam namanya, Terdakwa menyerahkan data tersebut untuk pengajuan kredit kepada saksi TATAN GUSTIAN yang sudah diketahui oleh saksi TATAN GUSTIAN jika pengajuan berkas kredit tersebut bukan yang sebenarnya akan tetapi merupakan debitur fiktif serta debitur topengan yang hanya dipinjam nama dan identitasnya saja antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), Agunan dan Formulir Pengajuan Kredit yang sudah tercantum tandatangan calon debitur ; - Bahwa saksi TATAN GUSTIAN juga menerima berkas-berkas pengajuan kredit atas nama debitur yang namanya dipinjam dari Account Officer (AO) Cabang Banjarwangi yaitu dari Saksi Gunawan Wibisana, Saksi Dika Warta Kusuma, Saksi Muhamad Yudi Wahyudin dan Saksi Syamsul Hadiat serta Sdr. Ahman (Almarhum), berkas-berkas tersebut berisi data identitas diri calon debitur yang dipinjam namanya antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), Agunan dan Formulir pengajuan kredit yang sudah tertera tandatangan dalam kolom calon debitur kredit ; - Bahwa pengajuan berkas-berkas kredit tersebut oleh saksi TATAN GUSTIAN dilakukan proses kredit tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi agunan maupun verifikasi usaha, namun saksi TATAN GUSTIAN tetap melakukan persetujuan terhadap berkas kredit yang diajukan tersebut dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit, selain itu Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; 21 - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif dan debitur kredit topengan tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Resti Tunika Oktaviani atas perintah Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN namun pada saat saksi Resti Tunika Oktaviani akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP. Hal tersebut ditanyakan kepada petugas AO dan menurut petugas AO dibuatkan saja karena sudah seijin dan sepengetahuan Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Resti Tunika Oktaviani tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN, Petugas teller yaitu Saksi Tubagus Indra Rustama dan saksi Siti Nuraeni melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif dan debitur topengan, selanjutnya atas perintah Terdakwa yang juga diketahui oleh saksi TATAN GUSTIAN dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Tubagus Indra Rustama dan saksi Siti Nuraeni, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN ; - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur dan topengan, uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN uang pencairan kredit dari debitur fiktif dan debitur topengan tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN serta kepentingan lain diantaranya : 1. Pemberian fee ; 2. Kepentingan inbreng ; 3. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; - Bahwa Terdakwa dan saksi TATAN GUSTIAN telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 19 (sembilan belas) debitur dan Kredit Topengan sebanyak 32 (tiga puluh dua) debitur sebesar Rp. 1.613.520.866,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO . REKENING NAMA Jumlah (Rp) 1. 101-005-000038330 SANTI RISMAWATI 42.299.600 2. 101-005-000039785 HOLID 39.734.000 3. 101-005-000039845 ALI RAHMAN 38.332.400 4. 101-005-000039847 ASEP SAEPULOH 40.567.400 5. 101-005-000039853 AJUN 40.567.400 6. 101-005-000041835 YUSEP CAHYA KOMARA 46.972.100 7. 101-005-000040347 JAJANG 28.582.600 8. 101-005-000040348 MARPUAH 28.582.600 9. 101-005-000040392 DIAN HADIAN 44.916.300 10. 101-005-000040472 MAMAT ROHMAT 31.666.000 22 11. 101-005-000040575 WAWAN 41.666.000 12. 101-005-000041734 AHMAD YANI 45.600.000 13. 101-005-000041709 TAOFIK HIDAYAT 47.499.800 14. 101-005-000041708 JOKO SETIONO 46.666.400 15. 101-005-000041654 SANDI SARIPAN 47.499.800 16. 101-005-000041649 ANANG SUHARA 46.666.400 19. 101-005-000041601 UJANG RUKMANA 46.666.400 18. 101-005-000041599 DUDI GUSTIRA 46.666.400 19. 101-005-000041569 SARIPUDIN 46.666.400 801.151.000 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA Jumlah (Rp) 1. 101-005-000035994 AGUS 21.150.700 2 101-005-000036015 SULAEMAN 3.332.800 3 101-005-000036623 IJAN 2.612.300 4 101-005-000036771 KOSIDIN 9.375.000 5 101-005-000036825 BUDIANSYAH 12.962.400 6 101-005-000036866 GANJARUDIN 10.291.200 7 101-005-000037286 DEDEH 625.000 8 101-005-000037288 SARIP 9.375.000 8 101-005-000037667 RAHMAN ALI 11.798.033 10 101-005-000038195 BUDIMAN 2.043.544 11 101-005-000038953 RIYAN ZULIANTARA 29.885.000 12 101-005-000039395 UMAS 20.440.100 13 101-005-000039440 RINA SUMINAR 22.896.400 14 101-005-000038365 USUP 15.711.172 15 101-005-000038378 JAJANG NURJAMAN 10.650.550 16 101-005-000038460 YANI HARYANI 40.681.600 17 101-005-000038863 SURYANI 30.490.500 18 101-005-000038897 AGUS GUSWANDA 3.275.000 19 101-005-000041746 PANDU RAFLIYATNA 26.664.800 20 101-005-000040270 ANWAR SETIAWAN 34.750.000 21 101-005-000041615 KOMARIAH 45.832.900 22 101-005-000041256 AA HENDRA MUHAMAD 38.960.500 23 101-005-000041454 DADI SUPRIADI 48.782.800 24 101-005-000040619 HIKMAT NUR ALAM 48.250.000 25 101-005-000040767 IMAS 28.348.000 26 101-005-000040768 YUSNIA DEWI RAHAYU 43.440.500 27 101-005-000041651 ENENG RIA NURMAWATI 35.499.800 28 101-005-000040838 LUSYANI 37.869.000 29 101-005-000040764 IKOH 27.582.600 30 101-005-000040945 DADAN HAMDANI 5.099 900 31 101-005-000033091 ADE SUHARYO 11.126.800 32 101-005-000041493 IIS SUMIRAT 46.666.400 812.369.899 - Bahwa seharusnya penyaluran atau pemberian kredit dibuat sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN yang memprakarsai pengajuan kredit fiktif dan kredit topengan menggunakan mediator dan AO dengan menjanjikan komisi/fee dari setiap pencairan, tanpa dilakukannya proses survey, tidak membuat analisa kelayakan kredit secara benar, tidak melakukan verifikasi terhadap agunan, tidak melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur namun Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN melakukan persetujuan dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dalam kolom memo Keputusan 23 komite kredit, Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), mengambil dan menggunakan uang hasil pencairan dari debitur / nasabah bertentangan dengan tugas Terdakwa sebagaimana Job Description Pimpinan Cabang yaitu : Tanggung Jawab Pokok huruf A : Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja kredit, Pembinaan & Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana dengan Tugas Pokok : 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, programprogram, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit, pembinaan dan peyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari unit Kerja Kredit, yang meliputi Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana ; 4. Menggabungkan RKAT Unit Kerja Kredit, Meliputi Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dari RKAT Unit Kerja Operasional untuk disampikan kepada Direktur Utama untuk memperoleh persetujan. Tanggung Jawab Pokok huruf C : Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan program, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit dengan tugas pokok : 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Kredit dengan memperhatikan pemasaran kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Kredit dalam pelaksanaan program dan Pemasaran Kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit, dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja, pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran dari Unit Kerja Kredit. Tanggung Jawab Pokok huruf D : Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, anggaran serta pembinaan & penyelesaian kredit dengan Tugas Pokok : 1. Melaksanakan program pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja kredit dalam melakukan Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 24 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pembinaan dan Penyelesaian Kredit. dan kewenangan Terdakwa sebagaimana Job Description Pimpinan Cabang pada: - Huruf A : Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Direktur Bisnis dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kerja dari hasil kerja bagian umum, bagian pemasaran dan Kepala Kantor Kas ; - Huruf B : Membuat keputusan atas masalah yang diajukan oleh bawahan sesuai dengan batas kewenangannya ; - Huruf D : Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi terhadap staf-staf di unit kerjanya ; sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi TATAN GUSTIAN telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TATAN GUSTIAN telah merugikan Keuangan Negara Cq. PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi sebesar Rp. 1.613.520.866,- (satu milyar enam ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Akuntan Publik Nomor : LAP - 01/PKKN/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 untuk PT. BPR Intan Jabar Kantor Cabang Banjarwangi yang dibuat Ahli Akuntan Publik DANANG RAHMAT SURONO, M.Ak, CPA., CPI dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo and Rekan. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya