Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G.S/2024/PN Bdg Bank bjb Cabang Sukajadi Ramdani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 176/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank bjb Cabang Sukajadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramdani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.766.987,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 00090/PK-KGB/0351/12/2021 tanggal 23 Desember 2021
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 113.766.987,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga ditambah denda sebesar Rp. 113.766.987,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak