Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membayar pembelian Keramik dari PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT bertanggung jawab penuh untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT secara tanggung renteng, baik kerugian Materil maupun Immateril sebesar Rp. 396.621.346,- (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil
-
|
Kerugian karena ketiadaan Pembayaran atas pembelian keramik kepada PENGGUGAT sebesar …
|
- 161.207.253,-
|
-
|
Bunga atas tidak dibayarnya biaya atas pembelian tersebut yang diperhitungkan sejak 13 Juli 2021 ditentukan sebesar 2% dalam 1 bulan sehingga seluruhnya sampai putusan pengadilan atas perkara ini diperhitungkan sampai sekitar bulan Januari 2025 sehingga Bunga atas ketiadaan Pembayaran tersebut selama 3 tahun 6 bulan menjadi selama 42 bulan, berarti 42 x 2% x Rp. 161.207.253 = ………….
|
-
|
Kerugian Immateril
Bahwa Untuk melakukan penagihan tersebut, PENGGUGAT telah mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juita rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung atas tanah dan bangunan yang setempat dikenal dengan
- Jl. Marga Cinta No. 3/1A Bandung DAN/ATAU
- Jl Ciwastra No. 3/1A Rt.005 Rw 007 Cijaura, Buah Batu-Bandung, Jawa Barat
- Menghukum PARA TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.
- Mengukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|