Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg PT.Beesco Indonesia 1.NURAENI
2.LINDA SEFTIANI
3.SAREH NOPIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Beesco Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAENI
2LINDA SEFTIANI
3SAREH NOPIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

      Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat tidak bersalah dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus sejak di keluarkanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja.
  4.  Memerintahkan para Tergugat untuk menerima pembayaran Haknya dari Penggugat sesuai anjuran dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang-jawa barat nomer 567/3722/HISK

           Dengan rincian masing-masing sebagai berikut :

  1. Tergugat : Sdri NURAENI

a. Uang Pesangon

  •  

b. Uang penghargaan masa kerja

  •  

c. Uang penggantian hak=Rp 2,541,006,-

  •  

b) Tergugat : Sdri LINDA SEPTIANI

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  

 

 

 

 

 

  1. Tergugat :Sdri SAREH NOPIYANTI
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  
  7.  
  8.  

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara  Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak