Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Syamsul Arifin
2.Nurhayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 178/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsul Arifin
2Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.979.002,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor         SPH:PK19047YC3/7019/04/2019 tanggal 11 April 2019  adalah sah    dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 11 April 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada      Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat  Hak  Milik Nomor 4628 atas nama  Painah, Nurhayati, Rohmah   dengan luas tanah 39 m2 yang        terletak  di Kelurahan Sukahaji Kecamatan     Babakan Ciparay    Kota   Bandung         Provinsi  Jawa  Barat  yang  telah         diletakkan Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat       seluruh         sisa   kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )   sebesar         Rp.169.979.002,- ( Seratus enam puluh sembilan juta sembilan         ratus tujuh puluh sembilan ribu dua rupiah ). Apabila Para Tergugat         tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Sisa Pokok + Bunga Berjalan ) secara  sukarela  kepada  Penggugat, maka terhadap    agunan dengan bukti      kepemilikan  dari  Sertipikat  Hak  Milik         Nomor         4628 atas nama  Painah, Nurhayati, Rohmah dengan luas tanah 39 m2         yang  terletak  di Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay   Kota Bandung         Provinsi  Jawa  Barat, yang dijaminkan kepada     Penggugat dilelang dengan         perantara Kantor Pelayanan Kekayaan        Negara dan Lelang          (KPKNL) dan         hasil penjualan lelang tersebut          digunakan untuk pelunasan     pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat        kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera         mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di     Kelurahan Sukahaji  Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung   Provinsi  Jawa  Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik     Nomor 4628 atas nama  Painah, Nurhayati, Rohmah dengan luas tanah 39    m2   berikut          sekaligus     Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara  yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak