Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Tina agustiana Pt. Daehan global Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tina agustiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Tina agustiana
Tergugat
NoNama
1Pt. Daehan global
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 110.519.944,- (Seratus sepuluh juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

 

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya