Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Dimas Praja Subroto, S.H., M.H. CAHYO TRIJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1918/M.2.20/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Praja Subroto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO TRIJATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa CAHYO TRIJATI selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta di Kampus Limo Depok Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 19/UN61.0/HK.02/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang diperpanjang Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 2/UN61.0/HK.02/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pada UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021, bersama-sama dengan saksi GATOT ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Utama                                PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 26 tanggal 03 Juni 1988 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor : 24 tanggal 30 Desember 2021 pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kampus UPN Veteran Jakarta yang beralamat di Jl. Limo Raya No.07 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Bahwa terdakwa CAHYO TRIJATI selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 19/UN61.0/HK.02/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang diperpanjang Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor : 2/UN61.0/HK.02/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pada UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021, bersama-sama dengan saksi GATOT ADI PRASETYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Utama PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 26 tanggal 03 Juni 1988 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor : 24 tanggal 30 Desember 2021 pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kampus UPN Veteran Jakarta yang beralamat di    Jl. Limo Raya No.07 Rt.02 Rw.05 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara”

Pihak Dipublikasikan Ya