Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BRI BANDUNG SOEKARNO HATTA/YOES AKHMAD SAUMA NANAN SUKARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BANDUNG SOEKARNO HATTA/YOES AKHMAD SAUMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANAN SUKARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.915.491,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK190438JE/776/04/2019 Tanggal 16 Bulan April Tahun 2019  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Miliki Nomor 3215/Regol atas nama Nanan Sukarna adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 104.915.491,- (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik 3215/Regol atas nama Nanan Sukarna yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Regol atas nama Nanan Sukarna Luas 170 m2 (Seratus tujuh puluh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak