Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Bdg FANNY WIDIANTI Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Dit Reskrim Um Polda Jabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FANNY WIDIANTI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Dit Reskrim Um Polda Jabar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 17 April 2024 atas nama Tersangka Fanny Widianti berdasarkan Laporan Polisi No : LPB/451/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 11 Juli 2022 atas nama pelapor Sdr. ANTONYO HARTONO TANUJAYA Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/275/VII/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/25/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2024 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/152/VII/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/12/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2024 tidak sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No : LPB/451/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 11 Juli 2022 atas nama pelapor Sdr. ANTONYO HARTONO TANUJAYA Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/275/VII/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/25/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2024 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/152/VII/2023/Ditreskrimum tanggal 27 Juli 2023 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/12/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2024 Jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 17 April 2024 atas nama Tersangka Fanny Widianti;
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sesuai hukum;
  6. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PEMOHON Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya