Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2024/PN Bdg TB. Hendrawan Sukmasaputra ERICK DARMADJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TB. Hendrawan Sukmasaputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rohman Hidayat, SHTB. Hendrawan Sukmasaputra
Tergugat
NoNama
1ERICK DARMADJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NURWIJA DAENG TONG
2SYAHRUDDIN DAENG MILE
3ISMED DAENG ROPU
4MUHAMMAD IKHSAN
5ASHADI HAYATI
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAKALAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat atas penguasaan Sertifikat Hak Milik milik Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 4. 000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat yang dikuasai Tergugat Penggugat, yaitu sebagai berikut :Sertifikat Hak Milik Nomor : 42/lassang, luas tanah 19.476M2 atas nama Turut Tergugat I.Sertifikat Hak Milik Nomor : 43/lassang, luas tanah 19.411M2 atas nama Turut Tergugat II.Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/lassang, luas tanah 19.814M2 atas nama Turut Tergugat III.Sertifikat Hak Milik Nomor : 46/lassang, luas tanah 19.838M2 atas nama Turut Tergugat IV.
  5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan putusan a quo ini.
  7. menyatakan putusan perkara gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorrbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum Banding dan kasasi
  8. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat.

 

Atau   :

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak