Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANDI als ABLEH bin ADE SODIKIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Lapangan Voli Jalan Puskesmas Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ |