Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg DILA SARI DIRGAYANA, S.H. Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3220/M.2.17/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yayan Yuliana, S.Sos., M.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan 

Hidup Kota Bekasi dan Selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan 

Walikota Bekasi Nomor : 820/KEP.116-BKPPD/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang 

Pengangkatan dan Alih Tugas dalam jabatan Pim Eselon II di Lingkungan Pemerintah 

Kota Bekasi bersama-sama dengan Saksi Toto Yuliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat 

Pembuat Komitmen (PPK), saksi Denny Aprillya, S.T, M.T. selaku Pejabat Pelaksana 

Teknis Kegiatan (PPTK), dan Saksi Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah Sora

Perkasa (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang terjadi diantara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu 

waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Dinas Lingkungan 

Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi atau 

setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang 

berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang 

melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga Dinas 

Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana kegiatan Pengadaan 

Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan dengan Undang

undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 

12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 

Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 

Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga 

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman 

Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga 

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman 

Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta Kontrak Nomor : 

027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang pelaksanaan 

paket pekerjaan pengadaan barang: Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer yaitu 

secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya