Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata 1.Anang Tardin
2.Nunung Nurhaida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anang Tardin
2Nunung Nurhaida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.945.574,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : B.46/754/5/2017 tanggal                             19 Mei 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp95.945.574,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No.01640/Pasir Biru tanggal 16 September 1998 atas nama Enok Binti Sari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No.01640/Pasir Biru tanggal 16 September 1998 atas nama Enok Binti Sari, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No.01640/Pasir Biru tanggal 16 September 1998 atas nama Enok Binti Sari, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

5.   Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No.01640/Pasir Biru tanggal 16 September 1998 atas nama Enok Binti Sari berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak