Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | Maurice Alain Siahaan | PT MAICIH INTI SINERGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara
10 x Rp. 60.000.000.-perbulan = Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Total Keseluruhan adalah Rp. 3.190.000.000.- (tiga milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini yakni barang bergerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan roda empat maupun roda dua, dan benda tidak bergerak berupa tanah, rumah dan kantor milik PT. Maicih Inti Sinergi di Jl. Hegarsari 1 No. 10, RT 002/RW 009 Kel. Hegarmanah Kec. Cidadap Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang senilai dengan tuntutan ini. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu sekalipun ada verzet, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sejalan dengan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Negara kita, yakni mencapai masyarakat adil dan makmur, sejahtera dalam bekerja. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |