Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2024/PN Bdg WIWIH MASHARY 1.PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT KPKNL
3.RUDY WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIH MASHARY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT KPKNL
3RUDY WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERLAWANAN

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan segala Perjanjian-perjanjian (perjanjian accesoir) dan segala Akta-akta yang lahir dari dan serta Persetujuan Kredit No. 1176/JND/KRD/STRL/2019 dan Persetujuan Perpanjangan Kredit No. 1185/JND/KRD/STRL/2019 tanggal 09 Agustus 2019 adalah Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan proses lelang yang diajukan oleh TERLAWAN I yang penangannya  diserahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan dilaksanakan oleh TERLAWAN II sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1747/30/2022 tertanggal 09 Januari 2023 adalah cacat hukum;
  5. Menyatakan balik nama atas SHM No. 1043/Cihapit terletak di Jl. Supratman No. 5,
    Kel. Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung semula atas nama Nyonya Sukmawati menjadi Rudi Wijaya yang dikeluarkan oleh TURUT TERLAWAN II adalah cacat hukum;
  6. Menyatakan Proses Eksekusi yang dilakukan oleh TERLAWAN III adalah Eksekusi yang cacat demi hukum dan dilakukan dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan ini.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dalam perkara ini.

Demikianlah Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN kami sampaikan, dengan harapan Bapak Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini dapat menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) kami ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak