Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Bth/2024/PN Bdg BUDI ATMOKO 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
2.2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI ATMOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang KOSASIH. SHBUDI ATMOKO
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
22. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
  2. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas  sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik (SHM),No.1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat,
  5. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat
  6. Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor: 1070,luas.225.M2 tercatat atas nama BUDI ATMOKO,terletak di kelurahan Sukaraja,Kecamatan Cicendo,Kota Bandung Propinsi Jawa barat. SHM No.234.luas.836 M2,dan SHM No.235.luas 280 M2 a/n BUDI ATMOKO.terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat,tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

               Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka:

              Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak