Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.maginta
2.Suprianto
PT. Kikijaya Airconindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1maginta
2Suprianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pandji Budi Santosa,S.H.maginta
2Pandji Budi Santosa,S.H.Suprianto
Tergugat
NoNama
1PT. Kikijaya Airconindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat  kepada Para Penggugat tanggal 06 April 2019 adalah  Tidak Sah dan Batal Demi hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi (2 X Uang Pesangon, 1 X Uang Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak  pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)  kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:        

NO

NAMA

MASA KEJRA

UPAH

UANG PESANGON

UANG MASA KERJA

UANG PENGGANTIAN

TOTAL

 

 

 

2019

2 x UUKK  13/2003

1 X UUKK  13/2003

HAK  15 %

 

1

Maginta

29thn 1 bln

Rp. 3.648.213

Rp. 65.667.834

Rp. 36.482.130

Rp. 15.322.494

Rp. 117.472.458

2

Kusprianto

23thn10 bln

Rp. 4.886.500

Rp. 87.957.000

Rp. 39.092.000

Rp. 19.057.450

Rp. 146.106.350

                                                        Total                                                                                                                   Rp. 263.578.808

        (Dua ratus enam puluh tiga juta lima  ratus tujuh delapan ribu delapan ratus delapan  rupiah)

  1. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan terlebih dahulu Putusan ini walaupun ada upaya kasasi.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya(ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak