Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Ipit hermawan Pt. Perkebunan karet suka karet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 126/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ipit hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Ipit hermawan
Tergugat
NoNama
1Pt. Perkebunan karet suka karet
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 107.930.632,- (Terbilang: Seratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 138.060,- setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya