Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT melanggar pasal 151 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah tetap / permanen;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT batal demi hukum ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar upah yang belum diberikan kepada PENGGUGAT selama proses perselisihan, terhitung sejak PENGGUGAT diberhentikan bulan Januari s/d September 2024 sebesar Rp. 40.528.233,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Upah perbulan
|
Upah Januari s/d September 2024
|
Jumlah
|
Rp. 4.503.137,-
|
9 x Rp. 4.503.137,-
|
Rp. 40.528.233,-
|
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian hak kepada PENGGUGAT sebagaimana Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebesar Rp. 79.118.175,- (tujuh puluh Sembilan juta seratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Upah Terakhir
|
Rp. 4.503.137,-
(Bulan Desember 2023)
|
|
Uang Pesangon
|
9 x Rp. 4.503.137,-
|
Rp. 40.528.233,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
8 x Rp. 4.503.137,-
|
Rp. 36.025.096,-
|
Uang Penggantian Hak
|
1/25 x Rp. 5.343.430,- x 12 hari kerja
|
Rp. 2.564.846,-
|
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT terlebih dahulu oleh TERGUGAT meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvoerbarbijvooraad) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang muncul.
Demikian gugatan ini kami ajukan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |