Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Drs. Sam Kaleb Sumendap PT. Industri Jamu Borobudur cabang Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 134/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Sam Kaleb Sumendap
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Industri Jamu Borobudur cabang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar kekurangan pembayaran Uang Pesangon sebesar

Rp. 43.312.500 ( Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Lima ratus Rupiah )

  1. Memerintahkan Tergugat agar membayar hak Penggugat yaitu Bonus Tahunan 2023 yang belum dibayarkan.
  2. Memutuskan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak