Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HILMAN UDIN Bin ADE pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan warung atau kios Jalan Papanggungan Rt.07/09 Kel. Kebon Kangkung Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, |