Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALDHY HANAFI AKBAR RIYANTO Bin HERI SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sentral Utara Rt.05/03 Kel. Sukapura Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, |