Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SANDRA SAEPULOH Alias SANSAN Alias BEWEK Bin JAJANG KURNIA bersama saksi WILI WILDAN RAMDANI Alias IDAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Gang Kasturi samping Bandung Trade Mall (BTM) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman “, |