Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2024/PN Bdg NURRAHMAN RIZKI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURRAHMAN RIZKI
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra peradilan untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka sebagaimana surat ketetapan nomor : S. Tap/101/V/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2024 Tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;----------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;---------------------------------------------------------------
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya