Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA DADAN DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2978/M.2.29/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ERDAKWA :

Nama                                       :    DADAN DARMANSYAH;

Nomor Identitas                     :    737113180182013 (KTP);

Tempat lahir                           :    Bandung;

Umur / tanggal lahir              :    42 Tahun / 18 Januari 1982;

Jenis kelamin                         :    Laki-laki;

Kebangsaan                          :    Indonesia;

Tempat tinggal                      :    Jl. Pinus III No.6 Rt/Rw 2/8, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung;

Agama                                     :    Islam

Pekerjaan                               :    Karyawan Swasta;

Pendidikan                             :    S-1.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik, Sejak Tanggal

:

Rutan, 11 Juni 2024 – 30 Juni 2024

Perpanjangan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Sejak Tanggal 

:

Rutan, 01 Juli 2024 – 09 Agustus 2024

 

Penuntut Umum, Sejak tanggal

:

Rutan, 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

  1.  DAKWAAN :

PRIMAIR:

-----Bahwa Terdakwa DADAN DARMANSYAH selaku bagian dari Konsultan Pengawas yang bertindak sebagai Administrasi Teknik pada pekerjaan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor : 027.121/37 APBD-PPK.LH-KONSULTAN./2023 tanggal 14 Juni 2023 secara bersekutu dan bersama-sama dengan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA (Penuntutan diajukan terpisah)  selaku Direktur CV. Caesar Utama Karya dan  saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan perbuatan pada suatu waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan Alun-Alun Pataraksa yang keduanya beralamat di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu Terdakwa DADAN DARMANSYAH, saksi AGUS MUKLIS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) secara bersama-sama pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Alun-Alun Taman Patarkasa tahun 2023 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap II) menemukan adanya Duplikasi item pekerjaan di Pembangunan Alun-Alun Dinas Lingkungan Hidup Penataan Ruang Terbuka Non Hijau Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021 (pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap I) yang kembali masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa tahun 2023 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap II), serta terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis (mutu dan volume) berdasarkan Kontrak pekerjaan tersebut. Hal – hal tersebut terjadi dikarenakan pada saat pelaksanaan saat EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA mempekerjakan personil lapangan yang tidak sesuai dengan personil inti sebagaimana lampiran dalam Kontrak dimana hal tersebut diketahui oleh Saksi AGUS DARMADI selaku Pengawas Lapangan yang telah dilaporkan kepada Terdakwa DADAN DARMANSYAH selaku bagian dari tim Konsultan Pengawas yang mempekerjakannya, Selanjutnya hal tersebut dilaporkan oleh Terdakwa DADAN DARMANSYAH secara lisan kepada  Saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun atas laporan tersebut Saksi AGUS MUKLIS tidak membuat surat teguran tertulis kepada saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya dan membiarkan hal tersebut, kemudian saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA selaku Penyedia Jasa  tidak pernah membuat laporan progress pekerjaan secara periodik sehingga atas permintaan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA laporan progres pekerjaan dibuat kumulatif oleh Terdakwa DADAN DARMANSYAH selaku bagian dari tim Konsultan Pengawas yang bertindak sebagai Administrasi Teknik dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi AGUS MUKLIS pada akhir pekerjaan melalui saksi AGUS DARMADI. Selanjutnya pada saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023 Terdakwa DADAN DARMANSYAH, Saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA, Saksi APIP SIROJUDDIN dan Saksi AGUS DARMADI yang sudah mengetahui adanya Duplikasi item pekerjaan di Pembangunan Alun-Alun Dinas Lingkungan Hidup Penataan Ruang Terbuka Non Hijau Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap I) yang kembali masuk ke dalam RAB dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Taman Patarkasa tahun 2023 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap II), hal tersebut akhirnya dilaporkan kepada Saksi AGUS MUKLIS selaku PPK. Selanjutnya Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi, PPK dan PPTK melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut yang mana hasil dari rapat tersebut menyatakan jika akan ada addendum terkait tamba kurang pekerjaan (CCO) untuk menghilangkan item pekerjaan Duplikasi. Namun saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA keberatan jika item pekerjaan Duplikasi pekerjaan tersebut dikurangi. Hingga akhirnya disepakati oleh saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA, Saksi AGUS MUKLIS, dan Terdakwa DADAN DARMANSYAH untuk tetap memasukan Duplikasi item pekerjaan tahap I pada RAB dan perencanaan. secara melawan hukum saksi EKO LESMANA SOETIKNO dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023 menggunakan personil yang tidak terdaftar dalam Kontrak. Selajutnya saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA selaku Penyedia Jasa, saksi AGUS MUKLIS selaku PPK dan Terdakwa DADAN DARMANSYAH tetap memasukan item Duplikasi pekerjaan di tahap I ke RAB dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Patarkasa tahun 2023 melalui pekerjaan tambah kurang (CCO) tanpa dilaksanakannya MC-0% selain itu terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi dalam dokumen Kontrak. Salah satu item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi dalam dokumen Kontrak adalah pekerjaan pembangunan gapura tradisional, namun Terdakwa DADAN DARMANSYAH tetap membuatkan laporan progress pekerjaan seakan-seakan telah dilaksanakan 100?n telah sesuai dengan Spesifikasi dalam dokumen Kontrak. Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan : Pasal 3 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 28, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Bab IX Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Perjanjian Kontrak nomor 027.121/37 APBD-PPK.LH.-Konsultan./2023 tanggal 14 Juni 2023,  Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan dibuatnya laporan progress pekerjaan oleh Terdakwa DADAN DARMANSYAH seakan-seakan telah dilaksanakan 100?n telah sesuai dengan Spesifikasi dalam dokumen Kontrak sehingga dalam Kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dibayarkan 100%  kepada CV. CAESAR UTAMA KARYA selaku Penyedia Jasa dengan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA selaku Direktur, sehingga terdapat kelebihan bayar kepada CV. Caesar Utama Karya berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 Nomor R-01/H.VI.3/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 dalam kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa senilai Rp.1.227.319.260,80 (Satu miliar dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah delapan puluh sen), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu berdasarkan  Laporan Hasil  Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 Nomor R-01/H.VI.3/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 dalam kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa terdapat Kerugian Keuangan Negara senilai Rp1.227.319.260,80 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah delapan puluh sen) kemudian terdapat Pengembalian Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Duplikasi dan Pekerjaan yang tidak dilaksanakan ke kas daerah sebesar Rp623.288.856,00 (Enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), sehingga jumlah Kerugian Keuangan Negara setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp604.030.404,80 (enam ratus empat juta tiga puluh ribu empat ratus empat rupiah delapan puluh sen). Terdakwa DADAN DARMANSYAH, Saksi AGUS MUKLIS (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) secara bersama-sama melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 melaksanakan kegiatan Pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa yang merupakan kelanjutan dari pekerjaan pembangunan di tahap I pada tahun 2021. Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Berdasarkan Dokumen Kontrak Dokumen Kontrak Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon nomor 027.121/39 APBD-PPK.LH./2023 tanggal 14 Juni 2023 nilai dari Kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023 adalah senilai Rp.4.533.204.000,00 (empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023.
  • Bahwa Terdakwa DADAN DARMANSYAH yang sudah mengetahui jika pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dilakukan secara bertahap sehingga atas inisiatif Terdakwa DADAN DARMANSYAH menyampaikan kepada saksi RAHMAT HARYANTO selaku direktur PT. Ganesha Pratama Consultant untuk meminta izin guna mengikuti proses lelang terhadap pekerjaan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun 2023 dengan menggunakan PT. Ganesha Pratama Consultant sebagai konsultan pengawas serta Terdakwa DADAN DARMANSYAH meminta kepada saksi RAHMAT HARYANTO untuk dicarikan tenaga ahli landscape sehingga saksi RAHMAT HARYANTO merekomendasikan saksi VERONICA JOAN  PUTRI,ST,M.Ars. dan selanjutnya Terdakwa DADAN DARMANSYAH berkomunikasi langsung dengan saksi VERONICA JOAN PUTRI,ST,M.Ars sedangkan tim konsultan pengawas lainnya yang bertindak Tenaga Ahli Teknik Bangunan yaitu saksi DANG HERI GUNAWAN,ST, Tenaga Ahli Teknik Mekanikal yaitu saksi Ir. EDY PRATIKNYO, Tenaga Ahli K3 yaitu HADI SUKOCO,ST, Inspektor yaitu AGUS DARMADI seluruhnya disiapkan oleh Terdakwa DADAN DARMANSYAH;
  • Bahwa struktur organisasi pada Kegiatan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 yaitu :      
  • Pengguna Anggaran                               :           IWAN RIDWAN HARDIAWAN
  • Pejabat Pembuat Komitmen dan KPA   :           AGUS MUKLIS
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan       :           APIP SIROJUDDIN
  • Kontraktor Pelaksana                              :           CV. Caesar Utama Karya
  • Konsultan Perencana                              :           PT. Purna Wahana Lestari
  • Konsultan Pengawas                              :           PT.Ganesha Pratama Consultant
  • Bahwa Terdakwa DADAN DARMANSYAH Berdasarkan Dokumen Kontrak Pengawas Lapangan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kab. Cirebon (BKK Provinsi Jawa Barat) tanggal 14 Juni 2023 selaku bagian dari Konsultan Pengawas yang menjabat sebagai Administrasi Teknik PT Ganesha Pratama Consultant. Bahwa saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Caesar Utama Karya Nomor 79 tanggal 13 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris AMRANA ANWAR,SH,M.Kn. saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA menjabat sebagai Direktur CV. Caesar Utama Karya.. Bahwa Saksi AGUS MUKLIS bertindak selaku PPK dan KPA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 954/Kep.17/Sekre tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor :954/Kep.01/Sekre.01/Sekre Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 dilaksanakan penandatanganan Kontrak Nomor : 027.121/39 APBD-PPK.LH./2023 antara Saksi AGUS MUKLIS selaku PPK dengan saksi EKO LESMANA SOETIKNO selaku Direktur CV. Caesar Utama Karya sebagai Penyedia Jasa / Pelaksana Kegiatan. Selanjutnya dilaksanakan juga penandatanganan Kontrak Nomor 027.121/37/APBD-PPK.LH-KONSULTAN./2023 antara saksi AGUS MUKLIS selaku PPK dengan saksi RAHMAT HARYANTO,ST selaku Direktur PT Ganesha Pratama Consultant sebagai Konsultan Pengawas. Selanjutnya dihari yang sama dilaksanakan Pra Constrution Meeting (PCM) yang dihadiri oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa, PPK, dan PPTK
  • Bahwa di dalam dokumen Kontrak nomor 027.121/39 APBD-PPK.LH./2023 terdapat data personil CV. Caesar Utama Karya selaku Penyedia Jasa.dalam data personil tersebut saksi HADI PRIKARYA menjabat sebagai Pelaksana Proyek, dan saksi KARYUNO menjabat sebagai Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), namun faktanya saksi HADI PRIKARYA dan saksi KARYUNO oleh saksi EKO LESMANA tidak dilibatkan untuk bekerja, Saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA justru memerintahkan Saksi DENNY WIDAKRISNARA untuk bekerja sebagai Pelaksana Proyek. Bahwa hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa izin tertulis dari saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, saksi APIP SIROJUDDIN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi AGUS DARMADI selaku Konsultan Pengawas dan Terdakwa DADAN DARMANSYAH selaku bagian dari Konsultan Pengawas yang bertindak sebagai Administrasi Teknik membiarkan hal tersebut, sehingga saksi DENNY WIDAKRISNARA tetap bekerja sebagai Pelaksana Proyek pada kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023.
  • Bahwa pada faktanya tim dari konsuktan pengawas hanya saski AGUS DARMADI yang melaksanakan tugasnya sedangkan untuk saksi VERONICA JOAN  PUTRI,ST,M.Ars, saksi DANG HERI GUNAWAN,ST dan Ir. EDY PRATIKNYO hanya sesekali saja dan untuk saksi HADI SUKOCO,ST hanya dicantumkan namanya saja;
  • Bahwa baik penyedia maupun konsultan pengawas wajib membuat laporan progress pekerjaan dan yang bertugas untuk melakukan pengolahan data progress pekerjaan hingga diterbitkannya laporan progress pekerjaan adalah tugas dari Terdakwa DADAN DARMANSYAH selaku Administrasi Teknik dari tim Konsultan Pengawas.
  • Bahwa Penyedia Jasa tidak pernah membuat laporan progress pekerjaan secara periodik. Terdakwa DADAN DARMANSYAH, saksi AGUS MUKLIS, dan saksi AGUS DARMADI tidak pernah meminta laporan progres kegiatan. Justru Terdakwa DADAN DARMANSYAH membuatkan Laporan Progress Kegiatan Penyedia Jasa atas permintaan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA;
  • Bahwa Di minggu kelima berdasarkan laporan konsultan Pengawas terdapat deviasi keterlambatan -7,033 % (minus tujuh koma nol tiga tiga persen). Berdasarkan hal tersebut di tanggal 06 Juli 2023 diadakan rapat evaluasi kemudian dikeluarkan Surat Teguran dari PPK nomor 602/56/KP tanggal 24 Juli 2023.
  • Bahwa Di minggu kedelapan berdasarkan laporan konsultan Pengawas terdapat deviasi keterlambatan -9,807 % (minus sembilan koma delapan nol tujuh persen). Berdasarkan hal tersebut di tanggal 06 Juli 2023 diadakan rapat evaluasi kemudian dikeluarkan Surat Teguran dari PPK nomor 602/64/RTH tanggal 09 Agustus 2023.
  • Bahwa sekira di bulan September 2023 Terdakwa DADAN DARMANSYAH, Saksi APIP SIROJUDDIN, Saksi AGUS DARMADI dan Saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA yang sudah mengetahui adanya Duplikasi item pekerjaan di Pembangunan Alun-Alun Dinas Lingkungan Hidup Penataan Ruang Terbuka Non Hijau Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap I) yang kembali masuk ke dalam RAB dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Taman Patarkasa tahun 2023 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap II), mengetahui hal tersebut sehingga pada akhirnya dilaporkan kepada Saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).. Selanjutnya Terdakwa DADAN DARMANSYAH, Saksi APIP SIROJUDDIN, Saksi AGUS DARMADI, Saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA dan Saksi AGUS MUKLIS yang sudah mengetahui adanya Duplikasi di Pembangunan Alun-Alun Dinas Lingkungan Hidup Penataan Ruang Terbuka Non Hijau Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap I) yang kembali masuk ke dalam RAB dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Taman Patarkasa tahun 2023 (Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap II) melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut dan hasil dari rapat yang dilaksanakan menyatakan jika akan ada pekerjaan tambah kurang (CCO) untuk menghilangkan item pekerjaan Duplikasi tersebut.
  • Bahwa adapun penyebab adanya diuplikasi di karenakan :
  • Bahwa Pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023 dilaksanakan dengan mengacu kepada Review Detail Engineering Design (DED);
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Review Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Nomor 602.21/09.c-KP-APBD-PPK-DLH/2023 tanggal 24 Februari 2023 dilaksanakan oleh PT Purna Wahana Lestari;
  • Bahwa waktu pelaksanaan Review Detail Engineering Design (DED) adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 97.819.860,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
  • Bahwa Review Detail Engineering Design (DED) yang dilaksanakan oleh PT Purna Wahana Lestari dibuat berdasarkan data hasil Survey lapangan dan data perencanaan tahap I;
  • Bahwa Terdakwa DADAN DARMANSYAH juga dilibatkan oleh PT Purna Wahana Lestari pada tahap perencanaan sebagai Administrasi Teknik dan pada tahap perencanaan terdapat masalah yaitu hanya didapatkan data perencanaan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahap I sehingga Review Detail Engineering Design (DED) yang dilaksanakan oleh PT Purna Wahana Lestari tidak mendasarkan pada data MC 100%;
  • Bahwa dikarenakan PT Purna Wahana Lesatari selaku konsultan perencana membuat Review Detail Engineering Design (DED) berdasarkan data perencanaan awal, untuk menghidari adanya item pekerjaan yang terlewat. Sehingga hal tersebut mengakibatkan banyaknya item pekerjaan yang sudah direncanakan dan dikerjakan ditahap sebelumnya kembali direncanakan dan masuk menjadi item pekerjaan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun 2023;
  • Bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang dengan mengurangi item pekerjaan Duplikasi, didapati nilai Kontrak baru setelah dilaksanakan pekerjaan tambah kurang (CCO), yaitu lebih kurang senilai Rp.4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta rupiah), namun saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA keberatan. Hingga akhirnya dilaksanakan perhitungan ulang nilai Kontrak, dan didapati nilai Kontrak setelah dilaksanakan pekerjaan tambah kurang (CCO) senilai Rp. 4.365.227.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).Namun masih terdapat item pekerjaan tahap I yang masuk di dalam RAB dan gambar perencanaan  pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahun 2023.
  • Bahwa selanjutnya dibuat Addendum Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang Pekerjaan Nomor 027.121/100.c-APBD-PPK.LH/2023 tanggal 22 September 2023 sebesar Rp.4.365.227.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Tanggal dalam surat perjanjian tersebut dibuat tanggal mundur, dan pekerjaan tambah kurang pekerjaan (CCO) tersebut dilaksanakan tanpa adanya kegiatan MC-0%.
  • Bahwa untuk item pekerjaan pembangunan gapura tradisional khususnya untuk isian gapura dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan gambar perencanaan, dimana dalam RAB dan gambar perencanaan isian dari gapura adalah susunan batu bata terakota. Bahwa terkait dengan hal tersebut Terdakwa menyatakan jika hal tersebut merupakan metode kerja yang biasa dilaksanakan untuk membangun gapura tradisional di wilayah Cirebon
  • Bahwa terkait dengan metode kerja tersebut, Penyedia Jasa tidak pernah mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PPK, dan Penyedia Jasa tidak memiliki izin tertulis dari PPK untuk menggunakan metode kerja tersebut.
  • Bahwa pembayaran pekerjaan 30% senilai Rp.1.359.961.200,- (satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah). Dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 dilaksanakan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), namun pada saat pelaksanaan PHO, masih ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dan RAB. Serta untuk Spesifikasi beton belum dilaksanakan uji lab, sehingga belum dapat dipastikan Spesifikasi beton dalam pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan Spesifikasi teknis atau belum.
  • Bahwa pembayaran pekerjaan 30% senilai Rp.1.359.961.200,- (satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah). Dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2023 dilaksanakan rapat evaluasi yang pada intinya membahas mengenai progress pekerjaan baru mencapai 90,29% (sembilan puluh koma dua sembilan persen), dan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Kontrak, sehingga dibuatlah Addendum perjanjian Nomor 027.121/123-APBD-PPK,LH/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang pada intinya menyatakan menambah waktu pekerjaan Penyedia Jasa yang semula 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 dilaksanakan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), pada saat pelaksanaan PHO, masih ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dan RAB. Serta untuk Spesifikasi beton belum dilaksanakan uji lab, sehingga belum dapat dipastikan Spesifikasi beton dalam pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan Spesifikasi teknis atau belum.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2024 sudah masuk pada masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
  • Bahwa untuk memenuhi persyaratan pencairan 100%, Terdakwa DADAN DARMANSYAH membuatkan  laporan progress kegiatan milik  Penyedia Jasa  dan milik Konsultan Pengawas seakan-akan pekerjaan telah dilaksnakan 100 % sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana yang telah dilakukan perubahan dalam addendum Pekerjaan Tambah Kurang (CCO), sehingga terdapat perbedaan minus deviasi di minggu kelima yang awalnya sebesar -7,033 % (minus tujuh koma nol tiga tiga persen), menjadi  -1,189%  (minus satu koma satu delapan sembilan persen), dan minggu kedelapan yang awalnya -9,807 % (minus sembilan koma delapan nol tujuh persen) menjadi - 0,185 % (minus nol koma satu delapan lima persen).
  • Bahwa agar dapat dilakukan pembayaran 100% maka Terdakwa DADAN DARMANSYAH menandatangani surat pernyataan dengan kop surat PT. GANESHA PRATAMA CONSULTANT yang seharusnya ditandatangani oleh saksi RAHMAT HARYANTO dimana dalam surat tersebut menyatakan jika pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Suber Kab. Cirebon (BKK Provinsi Jawa Barat) telah selesai 100?n disetujui oleh saksi AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) untukn dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.3.005.265.800,- (tiga milyar lima juta rupiah dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 22 Desember 2023;
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024 malam, Gapura tradisional di bagian utara roboh.
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2024 Inspektorat Provinsi Daerah Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pengawasan Khusus;
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024 malam, Gapura tradisional di bagian utara roboh.
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 malam, Gapura tradisional di bagian selatan roboh.
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Fisik dan Pengukuran Lapangan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung didapatkan selisih bobot pekerjaan sebesar 31,21?ngan rincian sebagai berikut :
          1. Terdapat Pekerjaan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon yang tidak terpasang dan Duplikasi pekerjaan pada Tahap 1 dengan bobot pekerjaan sebesar 17,03% (tujuh belas koma nol tiga persen), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Item Pekerjaan

Kontrak

MC-0

MC-100

Selisih

Keterangan

 

 

Vol

Vol

Vol

Bobot (%)

Vol

Bobot

 

1.

Pek. Lantai teras homogenous Gallerry (unpolish 60x60) "Valentino gress"

14.35

22.80

22.80

0.20

22.80

0.20

Tidak Dikerjakan

2.

Pek. List Alumunium

-

406.00

406.00

0.24

406.00

0.24

Tidak Dikerjakan

3.

pekerjaan lantai batu alam T=3cm

255.09

255.09

255.09

1.73

255.09

1.73

Tidak Dikerjakan

4.

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

6.95

6.95

6.95

0.05

6.95

0.05

Tidak Dikerjakan

5.

Media tanam kedalaman 50cm

7.30

7.30

7.30

0.02

7.30

0.02

Tidak Dikerjakan

6.

Rumput gajah mini

7.30

7.30

7.30

0.01

7.30

0.01

Tidak Dikerjakan

7.

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.90

4.90

4.90

0.04

4.90

0.04

Tidak Dikerjakan

8.

Media tanam kedalaman 50cm

3.52

3.52

3.52

0.01

3.52

0.01

Tidak Dikerjakan

9

Rumput gajah mini

3.52

3.52

3.52

0.01

3.52

0.01

Tidak Dikerjakan

10

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.75

4.75

4.75

0.04

4.75

0.04

Tidak Dikerjakan

11

Media tanam kedalaman 50cm

4.19

4.19

4.19

0.01

4.19

0.01

Tidak Dikerjakan

12

Rumput gajah mini

4.19

4.19

4.19

0.01

4.19

0.01

Tidak Dikerjakan

13

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.40

4.40

4.40

0.03

4.40

0.03

Tidak Dikerjakan

14

Media tanam kedalaman 50cm

3.30

3.30

3.30

0.01

3.30

0.01

Tidak Dikerjakan

15

Rumput gajah mini

3.30

3.30

3.30

0.01

3.30

0.01

Tidak Dikerjakan

16

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.25

4.25

4.25

0.03

4.25

0.03

Tidak Dikerjakan

17

Media tanam kedalaman 50cm

2.59

2.59

2.59

0.01

2.59

0.01

Tidak Dikerjakan

18

Rumput gajah mini

2.59

2.59

2.59

0.00

2.59

0.00

Tidak Dikerjakan

19

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.30

4.30

4.30

0.03

4.30

0.03

Tidak Dikerjakan

20

Media tanam kedalaman 50cm

3.04

3.04

3.04

0.01

3.04

0.01

Tidak Dikerjakan

21

Rumput gajah mini

3.04

3.04

3.04

0.00

3.04

0.00

Tidak Dikerjakan

22

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.20

4.20

4.20

0.03

4.20

0.03

Tidak Dikerjakan

23

Media tanam kedalaman 50cm

1.28

1.28

1.28

0.00

1.28

0.00

Tidak Dikerjakan

24

Rumput gajah mini

1.28

1.28

1.28

0.00

1.28

0.00

Tidak Dikerjakan

25

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

5.15

5.15

5.15

0.04

5.15

0.04

Tidak Dikerjakan

26

Media tanam kedalaman 50cm

3.50

3.50

3.50

0.01

3.50

0.01

Tidak Dikerjakan

27

Rumput gajah mini

3.50

3.50

3.50

0.01

3.50

0.01

Tidak Dikerjakan

28

Exit Emergency Lamp

4.00

4.00

4.00

0.03

4.00

0.03

Tidak Dikerjakan

29

Power Pack Nicad baterry

4.00

4.00

4.00

0.02

4.00

0.02

Tidak Dikerjakan

30

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

1.00

1.00

1.00

0.00

1.00

0.00

Tidak Dikerjakan

31

Power outlet  1P,16A

2.00

2.00

2.00

0.00

2.00

0.00

Tidak Dikerjakan

32

Power outlet  1P,16A

9.00

9.00

9.00

0.01

9.00

0.01

Tidak Dikerjakan

33

Testing Commisioning Dan Perijinan

1.00

1.00

1.00

0.54

1.00

0.54

Tidak Dikerjakan

34

Bangku beton melingkar pohon eksisting (menyesuaikan diameter pohon)

1.00

1.00

1.00

0.13

1.00

0.13

Tidak Dikerjakan

35

Border pelindung pohon existing , diameter 2,5-3m fin andesit

1.00

1.00

1.00

0.13

1.00

0.13

Tidak Dikerjakan

 

No.

Item Pekerjaan

Kontrak

MC-0

MC-100

Selisih

Keterangan

 

 

Vol

Vol

Vol

Bobot (%)

Vol

Bobot

 

1.

Kitchen zinc

          2.00

          2.00

          2.00

               0.04

          2.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

2.

Kran kitcen zink

          2.00

          2.00

          2.00

               0.02

          2.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

3.

Sand Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               0.83

          1.00

               0.83

Dikerjakan Di Tahap I

4.

Carbon Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               1.09

          1.00

               1.09

Dikerjakan Di Tahap I

5.

Mangan Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               1.25

          1.00

               1.25

Dikerjakan Di Tahap I

6.

 Header - Ø. 100 mm (GIP) BOOSTER PUMP

          1.00

          1.00

          1.00

               0.12

          1.00

               0.12

Dikerjakan Di Tahap I

7.

 Header - Ø. 100 mm (GIP) BOOSTER PUMP

          1.00

          1.00

          1.00

               0.12

          1.00

               0.12

Dikerjakan Di Tahap I

8.

 - Ø. 75 mm

          8.00

          8.00

          8.00

               0.05

          8.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

9

 - Ø. 63 mm

        35.00

        35.00

        35.00

               0.16

        35.00

               0.16

Dikerjakan Di Tahap I

10

 - Ø. 50 mm

        71.00

        71.00

        71.00

               0.24

        71.00

               0.24

Dikerjakan Di Tahap I

11

 - Ø. 32 mm

        64.00

        64.00

        64.00

               0.22

        64.00

               0.22

Dikerjakan Di Tahap I

12

Fitting & accessories

          1.00

          1.00

          1.00

               0.14

          1.00

               0.14

Dikerjakan Di Tahap I

13

  - Ø. 50 mm

        45.00

        45.00

               0.15

               0.15

        45.00

               0.15

Dikerjakan Di Tahap I

14

  - Ø. 32 mm

        32.00

        32.00

               0.05

               0.05

        32.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

15

  - Ø. 20 mm

        16.00

        16.00

               0.02

               0.02

        16.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

16

Fitting & accessories

          1.00

          1.00

               0.03

               0.03

          1.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

17

  - Ø. 50 mm

          1.00

          1.00

               0.02

               0.02

          1.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

18

  - Ø. 32 mm

          2.00

          2.00

               0.03

               0.03

          2.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

19

Ball Valve (10 kg/cm2) Ø. 20 mm

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

20

  - Ø. 50 mm

          2.00

          2.00

               0.05

               0.05

          2.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

21

  - Ø. 32 mm

          4.00

          4.00

               0.07

               0.07

          4.00

               0.07

Dikerjakan Di Tahap I

22

Ball Valve (10 kg/cm2) Ø. 20 mm

        16.00

        16.00

               0.10

               0.10

        16.00

               0.10

Dikerjakan Di Tahap I

23

TESTING DAN COMMISSIONING

          1.00

          1.00

               0.13

               0.13

          1.00

               0.13

Dikerjakan Di Tahap I

24

TESTING DAN COMMISSIONING

          1.00

          1.00

               0.03

0.03

          1.00

0.03

Dikerjakan Di Tahap I

25

a. Pekerjaan Kabel Ladder uk W 600/ T 100 Vertikal

        35.00

        35.00

               0.37

               0.37

        35.00

               0.37

Dikerjakan Di Tahap I

26

b. Pekerjaan Kabel Ladder uk W 600/ T 100 Horizontal

        65.00

        65.00

               0.69

               0.69

        65.00

               0.69

Dikerjakan Di Tahap I

27

c. Pekerjaan Kabel tray uk W 200/ T 100 Vertikal

        93.00

        93.00

               0.72

               0.72

        93.00

               0.72

Dikerjakan Di Tahap I

28

d. Bracket ,support, jointing/Fitting dll

          1.00

          1.00

               0.18

               0.18

          1.00

               0.18

Dikerjakan Di Tahap I

29

Titik Penerangan NYM (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

      200.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

30

Titik Stop Kontak NYM 3x2,5 mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

          2.00

          2.00

               0.01

               0.01

      200.00

               0.01

Dikerjakan Di Tahap I

31

Titik Penerangan NYY (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

 

 

 

               1.50

      200.00

               1.50

Dikerjakan Di Tahap I

32

Titik Penerangan NYM (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

      200.00

      200.00

               1.50

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

33

Lampu LED TL 1x36 W TKO

        20.00

        20.00

 

               0.34

        20.00

               0.34

Dikerjakan Di Tahap I

34

Exit Emergency Lamp

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

35

Power Pack Nicad baterry

          6.00

          6.00

               0.34

               0.03

          6.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

36

Flush Switch 10A, 1 Way 1 Gang

          6.00

          6.00

               0.04

               0.03

          6.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

37

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

          1.00

          1.00

               0.03

               0.00

          1.00

               0.00

Dikerjakan Di Tahap I

38

Power outlet  1P,16A

          6.00

          6.00

               0.03

               0.01

          6.00

               0.01

Dikerjakan Di Tahap I

39

Power outlet  3P,32A

          6.00

          6.00

               0.00

               0.09

          6.00

               0.09

Dikerjakan Di Tahap I

40

Lampu Sorot Gapura & Patung 50 Watt

        12.00

        12.00

               0.25

               0.25

        12.00

               0.25

Dikerjakan Di Tahap I

41

Lampu LED Strip dinding tanaman 5 Watt @ 5 mtr

      148.00

      148.00

               0.10

               0.10

        10.00

               0.10

Dikerjakan Di Tahap I

42

Lampu RAM PL 2 x 9 W

        12.00

        12.00

               0.07

               0.07

        12.00

               0.07

Dikerjakan Di Tahap I

43

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

        20.00

        20.00

               0.03

               0.03

        20.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

 

          1. Terdapat Pekerjaan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon yang terpasang namun tidak sesuai Kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dengan bobot pekerjaan sebesar  14,18% (empat belas koma satu delapan persen), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Kontrak

Volume Cek

Fisik Polban

Volume

Selisih Mutu

1

Pekerjaan plesteran gallery

274.43

269.08

5.35

2

Pekerjaan acian  gallery

274.43

269.08

5.35

3

Waterproofing dinding 'betec flex 150 basement area galerry

386.75

269.08

187.16

4

Pekerjaan Dinding andesit area MEP 2 (60x60)T=1,3cm

52.56

7.64

13.69

5

Pekerjaan Dinding andesit area masuk ramp (60x60) T=1,3cm

268.79

46.75

222.04

6

Pekerjaan Peninggian Lantai basement

114.20

91.64

38.42

7

Pek. Lantai homogenous foodcourt (unpolish 60x60) "Valentino gress"

172.34

151.40

0.55

8

Pek. Lantai homogenous Gallerry (polish 60x60)

310.32

257.35

29.30

9

Pek. Plint lantai Homogenous  ruang galeri dalam (100x600) "Valentino gress"

100.85

83.05

1.39

10

Pekerjaan Plafond  galery   gypsum 9mm "Jayaboard"

310.67

56.29

230.36

 

Pekerjaan lits shadow line

124.60

74.60

11.14

 

Pekerjaan pengecatan area foodcourt T=3 "Jotun" Jotaplast

30.40

44.46

1.14

 

Pekerjaan pengecatan area dalam galery T=3,3m "Jotun" Jotaplast

393.69

269.08

5.35

11

Pekerjaan pengecatan area dalam parkir T=3,3m "Jotun" Jotaplast

435.86

343.66

158.20

12

Pekerjaan pengecatan kolom (60x60) T=3,3m 22bh "Jotun" Jotaplast

174.24

85.77

88.47

13

Pek. Lapis Kolom PVC

-

122.48

40.72

14

Pek. Pelindung Kaca

-

41.63

8.37

15

Pekerjaan dinding andesit bobos (abu-abu) (60x60) T=1,3cm

70.90

20.01

50.89

16

Perbaikan lantai andesit bobos (abu-abu) (60x60) T=1,3cm (Area Sculpture)

-

95.45

3.55

17

Pekerjaan Lantai pedestrian pearstone pola gelombang

881.34

608.69

272.65

18

Pekerjaan Beton K175

4.43

2.12

2.31

19

Pekerjaan Lantai andesit hitam T=3cm (20x20)

105.36

108.51

69.36

20

Pekerjaan Lantai andesit m (area gerbang depan 1) T=3cm (20x20)

62.90

49.19

13.71

21

Pekerjaan Lantai andesit m (area gerbang depan 2) T=3cm (20x20)

76.32

44.64

55.36

22

Pekerjaan rumput 1

53.69

43.00

10.70

23

Pekerjaan rumput 2 berikut,

147.76

95.03

52.73

24

Media tanam

201.45

138.03

63.42

25

Pekerjaan grassblock t=8cm (Cisangkan)

52.54

52.03

0.51

26

Kansteen

39.47

18.65

20.82

27

Pekerjaan Pasangan Bata (peninggian Dinding Kolam)

20.44

35.06

572.62

28

Pekerjaan Plesteran Dinding Bata (peninggian Dinding Kolam)

40.88

Pihak Dipublikasikan Ya