Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.G/2024/PN Bdg 1.Dra. Swani Sona Saragih, MSi
2.PRSETYO PUDJIARNO
1.PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk, Cq Area Head PT Mandiri ( Persero ) Tbk. Area Bandung Asia Afrika
2.PT. Pesona Mitra Kembar Mas,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Swani Sona Saragih, MSi
2PRSETYO PUDJIARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANDAPOTAN NAINGGOLAN,S.H,. S.E.Dra. Swani Sona Saragih, MSi
2PANDAPOTAN NAINGGOLAN,S.H,. S.E.PRSETYO PUDJIARNO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk, Cq Area Head PT Mandiri ( Persero ) Tbk. Area Bandung Asia Afrika
2PT. Pesona Mitra Kembar Mas,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.BAF/KPR/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif (“Perjanjian Kredit”) adalah sah dan berharga serta tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan TERGUGAT I sampai dengan seluruh angsuran PENGGUGAT I lunas dibayar kepada TERGUGAT I.
  3. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah pemilik sah atas bidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, terletak di Jl. Amagriya Eka 03 No. 06 Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat (Podomoro Park);
  4. Menyatakan surat TERGUGAT I kepada TERGUGAT II tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Buy Back Oleh Developer sebagaimana dimaksud dalam surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. MNR.RCR/CTR.JBL.0508614/2024 tanggal 13 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menawarkan buy back kepada TERGUGAT II sehingga bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kredit merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).
  6. Menyatakan Surat Pernyataan PENGGUGAT I tanggal 05 April 2024 dan Surat Pernyataan PENGGUGAT I tanggal 02 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga karena tidak ditanda tangani PENGGUGAT II selaku suami sah PENGGUGAT I dan yang turut menanda tangani Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.BAF/KPR/2020 tanggal 31 Januari 2020.
  7. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 0000019 tanggal 29 April 2018 dan Perjanjian Perubahan Nomor 00000195 tanggal 30 Januari 2020 (“PPJB”) antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi sejak ditanda tangani Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.BAF/KPR/2020 tanggal 31 Januari 2020.
  8. Menyatakan biaya pembelian tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, terletak di Jl. Amagriya Eka 03 No. 06 Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat (Podomoro Park) telah dibayar lunas oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II pada saat pencairan fasilitas kredit Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.BAF/KPR/2020 tanggal 31 Januari 2020;
  9. Menyatakan pembayaran sisa kewajiban PENGGUGAT I yang dilakukan oleh Tergugat II kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 850.266.733.60 (delapan ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma enam puluh rupiah) sesuai isi surat PT. Bank mandiri (Persero) Tbk. Nomor MNR.RCR/CTR.JBL.0508614/2024 tanggal 13 Mei 2024 adalah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai akibat hukum apapun kepada Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.BAF/KPR/2020 tanggal 31 Januari 2020;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi inmateril yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang menanggung malu akibat perlakuan staf TERGUGAT I dan STAF TERGUGAT II sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  11. Menyatakan putusan ini dpat dijalankan meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vorraad).
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak