Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
573/Pdt.P/2024/PN Bdg Perawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 573/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Perawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIWIN, S.H.Perawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Ny. PERAWATI) sebagai wali ibu dari anaknya yang saat ini masih di bawah umur yang bernama:

 

  • MUHAMAD AIDZAN FATURROHIM, Laki-laki, lahir di Bandung, pada tanggal 16 Agustus 2012, berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran No.23575/UMUM/2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bandung;

 

untuk menjalankan kekuasaannya, mewakili kepentingan dari anaknya tersebut untuk melakukan tindakan tindakan hukum;

 

  1. Memberi ijin kepada pemohon sebagai wali ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur tersebut untuk menjalankan kekuasaannya, untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta kekayaan milik pemohon dan kedua anaknya yaitu berupa :

 

  • Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertipikat Hak Milik No. 5478/Kel.Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, provinsi Jawa Barat,  dengan luas tanah 100m2 (Seratus meter persegi) tercatat atas nama Ny. PERAWATI, MUHAMAD ARDI WIGUNA dan MUHAMAD AIDZAN FATURROHIM (pemohon dan kedua anaknya);

 

Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak