Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Yudi Dirhamsyah
2.Asep Muslim
3.Asep Sunandi
4.Firmansyah
5.Dede Irawan
6.Ramdan
PT. GARUT PRAKARSA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudi Dirhamsyah
2Asep Muslim
3Asep Sunandi
4Firmansyah
5Dede Irawan
6Ramdan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GARUT PRAKARSA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terhadap  6 pekerja PT.Garut Prakarsa Mandiri dengan kesalahan mendesak adalah KELIRU sehingga tidak sah dan batal demi hukum
  3. Menyatakan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali 6 perkerja PT Garut Prakarsa Mandiri
  4. Membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT masing-masing  sebagai berikut
    1. PENGGUGAT 1 (Yudi Dirhamsyah) Sebesar Rp.  26.537.332,96 (Dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua koma sembilan puluh enam rupiah)
    2. PENGGUGAT 2 (Asep Muslih) Sebesar Rp. 19.716.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
    3. PENGGUGAT 3 (Asep Sunandi) Sebesar Rp.  18.908.000 (Delapan belas juta sembalan ratus delapan ribu rupiah)
    4. PENGGUGAT 4 (Firmansyah) Sebesar Rp.  Rp.  18.908.000 (Delapan belas juta sembilan ratus delapan ribu rupiah)
    5. PENGGUGAT 5 (Dede Irawan) Sebesar Rp.  20.248.932,96 (Dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan tiga puluh dua koma sembilan puluh enam rupiah )
    6. PENGGUGAT 6 (Ramdan) Sebesar Rp. 19.524.000 (Sembilan belas juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah)

Total kerugian seluruh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 123.842.265,92 ( seratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima koma sembilan puluh dua rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan hukum ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan/atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain yang berkaitan dengan kepentingan PARA PENGGUGAT, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi PARA PENGGUGAT, sepanjang dianggap baik dan tidak merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT itu sendiri;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak