Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
880/Pid.Sus/2024/PN Bdg 1.AGATHA , SH
2.MARIA EVITA AYU, SH, MH
DIAN RUDIAN ALIAS JEREMI BIN KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 880/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN RUDIAN ALIAS JEREMI BIN KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lahan Kosong seberang alun-alun Bandung di Jl. Asia Afrika Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 14.00 wib terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menghubungi GALING (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru miliknya dengan maksud untuk meminta dikirim narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 10.00 WIB GALING (DPO) menghubungi terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dan menyuruh terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah dekat dengan Stadion GBLA Gede Bage Bandung, kemudian sekitar jam 11.00 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai informasi dari GALING (DPO), sesampainya dilokasi tidak lama GALING (DPO) mengirim foto map tempelan tempat pengambilan narkotika jenis sabu pesanannya, lalu setelah terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA berhasil menemukan sabu tersebut yang disimpan didalam kantong kresek hitam sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban hitam selanjutnya oleh terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dibawa pulang kekosannya yang beralamat di Cikutra Bandung, setelah itu sekitar jam 13.00 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan hasil sebanyak + 10 gram, kemudian oleh terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA disisihkan sebagian untuk digunakannya, sedangkan sisanya dikemas kembali dan disimpan di dalam lemari TV kosan terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menghubungi saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi pesan WhatsApp dan menawarkan pekerjaan kepada saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk mengambil, merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA mengajak saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk menemuinya didaerah Cicabe Cicaheum Kota Bandung, selanjutnya setelah terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA bertemu saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA tepatnya dipinggir jalan didaerah Cicabe Cicaheum Kota Bandung terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA langsung memberikan kantong kresek hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA, setelah itu terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dan saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa sekitar jam 20.00 WIB saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA mengubungi terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dan menanyakan mau diapakan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menyuruh saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk merecahnya menjadi ukuran F sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, ukuran L sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, ukuran M sebanyak 18 (delapan belas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat dan ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, setelah itu sekitar jam 21.50 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menghubungi saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk menempelkan ukuran M sebanyak 3 paket didaerah Cijambe Kota Bandung dan ukuran S sebanyak 7 paket didaerah Cibiru Kota Bandung.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menghubungi saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA dan menyuruhnya untuk menempelkan 6 (enam) paket ukuran M kedarah Cilengkrang Kota Bandung, lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 04.30 WIB terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA kembali menghubungi saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA dan menanyakan sisa narkotika jenis sabu, kemudian saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA menjawab bahwa sisanya tinggal 11 (sebelas) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, 10 (sepuluh) paket plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah, kemudian terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menyuruh saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk siap-siap menempelkan narkotika jenis sabu lagi.
  • Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WIB, ketika terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA sedang berjaga sebagai Satpam di Lahan Kosong seberang Alun-Alun Bandung Jl. Asia Afrika Regol Kota Bandung, tiba-tiba datang saksi IQBAL M. FATURAHMAN, S.H dan saksi SATRIA DWI APRIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA yang terlebih dahulu telah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang diduga dipakai untuk melakukan komunikasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tidak ditemukan barang bukti narkotika,  kemudian setelah dilakukan intrograsi, terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA mengaku dan membenarkan bahwa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menyuruh saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk mengambil, merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dapatkan dengan cara membeli dari GALING (DPO) sebanyak + 10 gram, yang mana per 1 (satu) gramnya seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)” dan dibayar dengan cara dicicil, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA tersebut saksi IQBAL M. FATURAHMAN, S.H dan saksi SATRIA DWI APRIANTO langsung mengamankan dan membawa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu yang disita dari ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA (dalam berkas perkara terpisah) telah dilakukan penghitungan dan penimbangan di kantor Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 351/13265.112/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusep Ari Mulyana selaku Pimpinan Kantor Cabang Pegadaian Ujung Berung, serta telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Sita/147/VI/2024/Dit Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024 beserta Berita Acara Penyisihan barang bukti, sebagai berikut:
  • Barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat dengan berat netto 6,16 gram
  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat netto 3,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium
  • 6 (enam) paket paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat 2,22 gram disisihkan untuk dimusnahkan
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor :LHU. 093.K.05.16.24.0196 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, 4 (empat) plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto awal seluruhnya sebanyak 3,94 gram dan sisa sampel uji seberat 3,63 gram, teridentifikasi : Metamfetamin Positif, termasuk narkotika golongan I (satu) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------- Perbuatan terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lahan Kosong seberang alun-alun Bandung di Jl. Asia Afrika Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA sedang berjaga sebagai Satpam di Lahan Kosong seberang Alun-Alun Bandung Jl. Asia Afrika Regol Kota Bandung, tiba-tiba datang saksi IQBAL M. FATURAHMAN, S.H dan saksi SATRIA DWI APRIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA yang terlebih dahulu telah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang diduga dipakai untuk melakukan komunikasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tidak ditemukan barang bukti narkotika,  kemudian setelah dilakukan intrograsi, terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA mengaku dan membenarkan bahwa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA menyuruh saksi ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA untuk mengambil, merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. GALING (DPO) sebanyak + 10 gram, yang mana per 1 (satu) gramnya seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)” dan dibayar dengan cara dicicil, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut saksi IQBAL M. FATURAHMAN, S.H dan saksi SATRIA DWI APRIANTO langsung mengamankan dan membawa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu yang disita dari ARIP RAHMAN Alias APIN Alias AKEW Bin SHUHADA (dalam berkas perkara terpisah) telah dilakukan penghitungan dan penimbangan di kantor Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 351/13265.112/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusep Ari Mulyana selaku Pimpinan Kantor Cabang Pegadaian Ujung Berung, serta telah dilakukan penyisihan sebagaimana Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Sita/147/VI/2024/Dit Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024 beserta Berita Acara Penyisihan barang bukti, sebagai berikut:
  • Barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban coklat dengan berat netto 6,16 gram
  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat netto 3,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium
  • 6 (enam) paket paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu lakban coklat dengan berat 2,22 gram disisihkan untuk dimusnahkan
  • Bahwa hasil pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 093.K.05.16.24.0196 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) plastik klip bening dibalut tisu dilakban coklat, 4 (empat) plastik klip bening dibalut tisu dilakban merah dan 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto awal seluruhnya sebanyak 3,94 gram dan sisa sampel uji seberat 3,63 gram, teridentifikasi : Metamfetamin Positif, termasuk narkotika golongan I (satu) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------- Perbuatan terdakwa DIAN RUDIAN Alias JEREMI Bin KURNIA diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya