Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DICKY ALI ARGATA BIN SLAMET PRANGGOTO (Alm), Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Jl. Jalan Bukit Raya Tengah No. 162 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ciumbuleuit Kec. Cidadap Kota Bandung atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I |