Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2024/PN Bdg AMINAH TORIK 1.PT. SADANG SARI
2.HERRIE HERMANIE SOEWARNA
3.PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
4.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG JAWA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMINAH TORIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SADANG SARI
2HERRIE HERMANIE SOEWARNA
3PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
4KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG JAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah sebagai Pemilik Sah atas objek Tanah dan Bangunan dengan Alas Hak Eigendom Verponding no. 1493, meetbrief Nomor 292 dengan luas sebesar 6.280 2 (enam ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 31/37 dan dahulunya adalah jalan Dago No. 31, Kel. Taman Sari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung (berdasarkan surat ukur tanggal 28 September tahun 1909 No. 292 terletak di Jalan Dago 31, 31A, 31B, dan 31C seluas 6.280 2) Kec. Bandung Wetan, Kel. Taman Sari, Kota Bandung;Dengan batasan-batasan wilayah:Sebelah Utara          : Bangunan Bank UOB Sebelah Barat                           : Selokan/ Saluran Air Sebelah Selatan                      : Hotel Courtyard by Marriot(dahulu Hotel Holiday In, sebelumnya Rumah Keluarga Sihno)Sebelah Timur          : Jalan Ir. H. Juanda
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 52/PDT.G/2014/PN. BDG tanggal 05 Januari 2014 Jo. Putusan No. 315/PDT/2015/PT.BDG tanggal 20 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi No. 3551/K/PDT/2016 tanggal 15 Maret 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 379/PK/PDT/2019 tanggal 24 Mei 2019 adalah tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan Non Eksekutable;
  6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul atas perkara ini kepada PARA TERLAWAN.

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak